Pasuruan, restorasihukum.com -Warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan mengancam akan melakukan aksi demo jika tuntutan mereka tidak dipenuhi oleh Pemerintah Desa Bulusari. Warga menilai aktifitas penambangan sirtu di area Marinir telah melewati Tanah Kas Desa (TKD) tersebut dihentikan sementara.
Hal ini dikarenakan belum ada musyawarah dengan warga setempat tentang kegiatan galian sirtu tersebut.
“Kami minta pihak Pemdes untuk menghentikan kegiatan tambang sementara. Karena selama ini tidak ada musyawarah dengan warga desa. Apabila tuntutan kami tidak diperhatikan, kita akan lakukan aksi demo dan menempuh jalur hukum”, ujar Atim, mantan Kasun Blimbing.
Masih kata Atim, selama ini Pemdes terutama pihak BPD Bulusari, Bambang tidak pernah mengajak musyawarah tentang keberadaan tambang sirtu yang melewati tanah TKD.
Semestinya tambang sirtu bisa memberikan kontribusi bagi warga desa serta dusun. “Bukan malah masuk kantong pribadi, ini kan tidak benar”, sindirnya.
Secara terpisah, Bambang Nuryanto ketua BPD Desa Bulusari menjelaskan kegiatan sirtu itu bukan milik CV Punika ataupun TKD, tapi di area milik Marinir sendiri.
Ketika disinggung apakah sudah ada musyawarah dengan warga setempat, Bambang tidak mengerathui,”itu urusan Marinir dengan warga, saya tidak mengikuti,” jelasnya.
Bambang juga mengklaim bahwa CV Punika memiliki aset tanah seluas 4,5 Ha. “Tanah ini milik CV Punika bukan aset TKD,” jelasnya.(red)









