BANYUWANGI RHN. Salah satu kendala perusaan adalah pembuangan limbahnya,apabila hal itu tidak diperhatikan dengan baik bisa jadi sorotan warga,apalagi bila limbahnya dibuang ke sungai. Sebagaimana terjadi di desa Kalibaruwetan,Kec.Kalibaru kab.Banyuwangi baru baru ini. Puluhan warga ngeluruk ke kantor kecamatan,mereka datang mengatasnamakan masyarakat FKR ( Forum Kalibaru Rembuk), menuding perusahaan susu margo utomo salah satu penyebab pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh limbah kotoran ternak sapi perah yang diduga dibuang ke aliran sungai. Disamping menimbulkan bau tidak sedap warga juga menilai tinja dan urine dari limbah perusahaan susu margo utomo yang berlokasi tepat dibelakang stasiun PJKA Kalibaru sebagai sarana penularan penyakit. Menyikapi hal itu puluhan warga yang mengatasnamakan FKR ,Muspika Kalibaru serta kades Kalibaruwetan menggelar rapat diruang camat tgl,28/5 yang lalu.
Inti dari rapat itu guna mencari solusi akibat bau yang tidak sedap yang diduga berasal dari perusahaan susu margo utomo yang selama ini dirasakan warga mengganggu saluran pernafasan terutama bagi warga yang ada didekat sungai,selatan pasar Kalibaru hingga ke sungai didusun Tegalpakis. Dalam rapat itu hadir juga meneger perusahaan susu margo utomo Hj.Endang. Yang cukup menarik dalam rapat tersebut Endang menepis tuduhan warga jika perusahaannya telah membuang limbah sapi kealiran sungai “Kami tidak mersa membuang limbah ke aliran sungai,terkait bau tidak sedap itu berasal dari limbah laundry dari salah satu hotel “ pangkasnya.
Tepisan perempuan tinggi besar yang berambut putih tersebut tentunya membuat puluhan warga merasa geram,spontan pada saat itu salah satu anggota BPD Kalibaruwetan Drs.Syafi”I angkat bicara “Masyarakat,saya kira bisa membedakan mana bau kotoran sapi atau bau limbah laundry,jika anda tidak merasa membuang limbah kealiran sungai dari mana warna air yang hijau ( tinja kotoran sapi ) itu “ tegas Syafi”I penuh semangat. Dalam forum yang cukup alot itu menghasilkan suatu kesepakatan bersama berupa berita acara yang ditanda-tangani ketua FKR Moh.Taufan,anggato BPD kalibaruwetan serta meneger perusahaan susu sapi perah margo utumo Hj.Endang dan diketahui oleh camat kalibaru Ir.Edy Supriyono MM.
Namun surat berita acara dinilai tidak cukup membuat warga yang hadir dalam forum itu merasa puas pasalnya dari isi berita acara tidak ada sangsi tegas apabila pihak perusahan melanggar dari isi berita acara itu.,warga mengancam apabila pihak perusahaan tidak mematuhi isi dari 3 poin,warga akan melakukan penutupan saliran yang berada di perusahaan susu margo utomo. ( Moch Sholeh ).
Bagikan artikel ini
Bagikan dari domain portal