Lumajang restorasihukum.com – Komisi C DPRD Lumajang berharap pihak pemkab melakukan kebijakan yang tertuang dalam Perda No.4 tahun 2011.Hal ini di karenakan makin maraknya usaha warung makan, restoran, kafe dan Karaoke di Lumajang, belum bisa menyumbang pendapatan asli Daerah.
Suigsan, Ketua Komisi C, mengatakan,”Pemerintah harus menerapkan kebijakan itu dengan benar, kalau perlu bill out/ print out diawasi”.
Pasalnya sejumlah warung makan, restoran, kafe dan karaoke dalam membayar pajak serta retribusi tidak sesuai dengan perda dan perbup. Padahal, potensi PAD dari usaha dari warung makan dan hiburan yang mulai menjamur sangat besar.
Suigsan menambahkan dari pengalaman makan dan minum di sejumlah restoran dan kafe, tidak ada pajak dan retribusi di nota pembayaran. Sehingga, kebocoran PAD yang seharusnya bisa membantu pembangunan di Lumajang tidak terserap. “Ini sayang sekali, seharusnya PAD dari sekor Jasa besar, tetapi dibiarkan menguap,” tegas Suigsan.
Sementara itu Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Lumajang, Slamet Supriyono mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan regulasi penerapan dalam meningkatan PAD dari sekora warung makan, restoran, café dan karaoke.
Ia menegaskan, “Kita siapkan, apalagi dengan didukung Komisi C dan DPRD secara khusus, insyallah PAD akan meningkat ditahun 2015”.(red)








