Pasuruan, restorasihukum.com – Sangat membahayakan bila SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umun) tidak mentaati peraturan pemerintah hanya untuk memperoleh keuntungan pribadi bagi pengawas SPBU nakal seperti yang terjadi di SPBU 54 671 39 yang ada di Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur.
Sebut saja Rony, salah seorang pemborong Pertalite yang dengan sengaja menggunakan jeriken plastik berkapasitas 35 liter, diketahui menggunakan mobil bak terbuka memborong pertalite dengan menggunakan 20 jerigen, baru terisi 10 jeriken Rony menghentikan pengisian setelah kepergok tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com 10/7 sekitar pukul 10.30 wib.
Rony mengaku pada saat mengisi pertalite untuk 1 (satu) jerigen memberikan uang tambahan sebesar Rp 2000 agar lancar proses borong pertalite yang dilakukan tersebut. “saya nambah Rp 2000 pak per jerigen untuk operator, satu jerigen isi 35 liter dan ini hanya 10 (sepuluh) yang ada isinya, lainnya kosong, kalau nggak percaya coba lihat saja itu.” Ungkapnya sambil menunjukkan jerigen kosong. 
Terpisah Iwan, selaku pengawas di SPBU tersebut membenarkan adanya kegiatan borong pertalite yang dilakukan Rony, namun saat ditanya apakah itu diperbolehkan Iwan menyampaikan jika kegiatan tersebut diperbolehkan asal sesuai aturan jika tidak maka di stop dan tidak lagi diperbolehkan membeli di tempatnya.
“Boleh pak asal menaati peraturan, kalau mengisi di bawah dan itupun sesuai aturan yang ada, apabila tidak taat maka kami stop dan tidak diperbolehkan untuk beli lagi.” Ungkapnya singkat.
Disinggung tentang pungutan Rp 2000 per jerigen, Iwan seolah tidak mengetahui kejadian tersebut, “Masak iya pak, coba saya tanyakan sama operatornya dulu.” Tutup Iwan.
Dengan adanya pemberitaan ini diharapkan pihak terkait bisa berikan sangsi tegas bagi SPBU 54 671 39 sebagai efek jerah bagi pelakunya dan mempublikasikan melalui media terkait. (red/tim)















