Jakarta,restoraishukum.com – Pada 4 September 2025 Mahkamah Agung (MA) menegaskan kembali ketentuan hukum terkait permohonan peninjauan kembali (PK) dalam perkara pidana yang kini dapat diajukan lebih dari satu kali, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-IX/2013 yang menyatakan Pasal 268 Ayat (3) KUHAP tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sebelum adanya putusan MK pada 6 Maret 2014 tersebut, permohonan PK merupakan upaya hukum luar biasa yang hanya dapat diajukan satu kali, sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi, termasuk Pasal 268 ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1981, serta Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2004 dan Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1985 juncto UU Nomor 3 Tahun 2009.
Namun, dengan terbitnya sejumlah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) – antara lain SEMA Nomor 2 Tahun 2009, SEMA Nomor 7 Tahun 2014, dan SEMA Nomor 3 Tahun 2023 – MA membuka ruang bagi permohonan PK lebih dari satu kali, sepanjang memenuhi syarat adanya novum atau bukti baru yang sah.
Kasus Emmy Mardiana Jadi Rujukan
Salah satu yurisprudensi penting yang menjadi landasan hukum atas PK kedua adalah Putusan PK Nomor 01/PK/Pid./2016 atas nama Terdakwa Emmy Mardiana binti Sarpin Tarmaji. Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim PK yang diketuai oleh Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., dengan anggota Maruap Dohmatiga Pasaribu, S.H., M.Hum., dan Dr. H. Margono, S.H., M.Hum., M.M., menyatakan permohonan PK kedua dapat diterima dan mengoreksi putusan sebelumnya.
Kasus ini berawal dari penjualan sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor M-21 Tahun 1972 oleh Terdakwa kepada seorang pembeli senilai Rp1,4 miliar. Uang muka sebesar Rp200 juta telah dibayarkan, namun transaksi ini kemudian memunculkan persoalan hukum, hingga Terdakwa dijerat dengan Pasal 385 ayat (2) KUHP tentang penipuan terkait jual beli tanah.
Putusan peradilan bergulir panjang: terbukti bersalah di tingkat pertama, dilepaskan dari tuntutan hukum di tingkat banding, lalu kembali divonis bersalah di tingkat kasasi dengan hukuman tujuh bulan penjara. Permohonan PK pertama pun tidak diterima.
Fakta Baru Jadi Dasar PK Kedua
Dalam PK kedua, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah novum (bukti baru), termasuk:
- SHM Nomor 21 Tahun 1972 atas nama Miansyah bin Tambi yang dinyatakan asli dan pernah diagunkan di Bank BNI.
- Hasil pengecekan di kantor BPN menunjukkan bahwa tanah yang dijual sebenarnya atas nama L. Koenoem, bukan atas nama suami Terdakwa.
- Ditemukan pula bahwa telah terbit SHM baru atas nama pihak ketiga, yakni Nirwana (tahun 1977) dan Shirley Oei (tahun 1982), yang mengindikasikan tumpang tindih kepemilikan.
- Bukti novum berupa putusan PTUN dan Mahkamah Agung dalam perkara tata usaha negara, yang menyatakan SHM milik pihak lain dibatalkan dan diperintahkan untuk dicabut oleh BPN.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminal yang menyimpulkan tanda tangan QT identik dengan KT, menjadi bukti tambahan atas keabsahan dokumen.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa meskipun perbuatan menjual tanah oleh Terdakwa terbukti secara hukum, namun tidak memenuhi unsur tindak pidana, sehingga Terdakwa dinyatakan dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Penegasan Kaidah Hukum Baru
Putusan ini mempertegas dua hal penting sebagai kaidah hukum:
1. Permohonan PK kedua dapat diajukan, meskipun PK pertama tidak diterima, terutama jika terdapat fakta bahwa terpidana tidak pernah hadir di persidangan Pengadilan Negeri.
2. Dalam perkara pertanahan, jika melalui PK kedua terbukti ada putusan PTUN yang membatalkan sertifikat milik pihak lain dan memerintahkan BPN mencabutnya, maka perbuatan menjual tanah yang bersertifikat bukan merupakan tindak pidana.
Relevansi bagi Praktisi Hukum
Yurisprudensi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman hukum yang komprehensif bagi para hakim, jaksa, advokat, akademisi, mahasiswa hukum, serta praktisi lainnya. Putusan ini menjadi preseden penting terkait pengajuan PK kedua dan menyelaraskan pemahaman terhadap potensi pertentangan dalam putusan peradilan.(Red)












