2014 Bebas, Pria Ini kembali Diamankan Polisi

0
218

Surabaya, restorasihukum.com – Baru bebas dari penjara tahun 2014 lalu, TS (36), warga Wonokusumo Surabaya kembali berurusan dengan polisi. Kali ini TS terpaksa diamankan Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, atas kepemilikan narkoba jenis sabu – sabu.

Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti sabu – sabu, dalam 4 klip plastik beda ukuran dengan berisikan sabu seberat 20 gram, 11 koma 98 gram, serta 2 koma 98 gram, nol koma 57 gram, 1 butir ekstasi, serta timbangan elektrik.

Menurut Kompol. Achmad Faisol Amir, Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak,  Alasan pelaku kembali mengedarkan sabu. Karena tergiur dengan keuntungan berjualan sabu, bisa mendapat untung Rp 200 ribu untuk satu gram sabu.

Tertangkapnya pelaku ini, dari pengembangan dua sopir truk kontainer yang diamankan sebelumnya di jalan Laksda M. Nasir, yang kedapatan membawa sabu.

Kini, polisi masih memburu HD, seorang yang diduga menjadi pemasok sabu kepada pelaku selama satu tahun terakhir. (pul)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here