Percepat Pemberhentian Legislator Sukarso Oleh PPP Jember

0
327

Jember restorasihukum.com – Pemberhentian terpidana kasus korupsi, Legislator Sukarso, Dewan Pimpinan Daerah Partai Persatuan Pembangunan mendesak Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, untuk mempercepat prosesnya.

      Ketua DPD PPP Jember Sunardi, Jumat, mengatakan “Kedatangan kami untuk menanyakan sejauh mana proses pemberhentian Sukarso yang dilakukan BK, sehingga kalau bisa dipercepat melalui prosedur yang benar,” tuturnya.

      Sunardi juga mengatakan bahwa proses pemberhentian Sukarso merupakan kewenangan Badan Kehormatan (BK) DPRD dan pihak partai menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut.

      Menurut Sunardi pergantian antar-waktu (PAW), juga merupakan kewenangan DPRD Jember untuk memprosesnya karena pimpinan dewan sudah memberikan rekomendasi untuk pemberhentian tetap Sukarso kepada BK DPRD Jember.

     Sementara itu Ketua BK DPRD Jember, Lukman Winarno mengatakan tujuan pengurus DPP PPP Jember untuk bersilaturahim dan menanyakan tindaklanjut proses pemberhentian tetap Sukarso.(rsdi)

Ia mengatakan, “Kami akan memproses pemberhentian legislator dari PPP itu sesuai dengan prosedur, namun masih ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi untuk memberhentikan Sukarso.

Telah di ketahui DPRD Jember memberhentikan seorang anggota dewan yang sudah menjadi terpidana kasus korupsi alokasi dana desa (ADD) dari PPP yakni Sukarso.

Dan karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi ADD saat yang bersangkutan menjabat Kepala Desa Arjasa dan kasus tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Pimpinan dewanpun sudah menggelar rapat terkait dengan surat Kejaksaan Negeri Jember yang diterima dan dalam surat itu menyebutkan kasus hukum Sukarso sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Denda Rp50 juta dan vonis hukuman satu tahun penjara di berikan pada Legislator Sukarso dari Partai Persatuan Pembangunan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya.(

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here