Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Mertua Gorok Menantu di Purwodadi Pasuruan

0
508

Pasuruan, restorasihukum.com – Polres Pasuruan menggelar ungkap kasus/press release di depan puluhan wartawan Pasuruan Raya terkait kasus pembunuhan yang dilakukan mertua terhadap menantunya yang sedang hamil Tujuh bulan di dusun Blimbing, Desa Parerejo, kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan yang terjadi beberapa waktu lalu, tepatnya hari Minggu sore, Kamis (02/11/23).

Ungkap kasus tersebut di gelar di halaman Mapolres Pasuruan yang di hadiri Waka polres Kompol Hari Aziz, Kasat Reskrim AKP Doni, Humas dan puluhan wartawan Pasuruan Raya, baik cetak maupun online.

Mertua di Purwodadi Pasuruan Tega Gorok Menantunya Yang Lagi Hamil Tujuh Bulan 

Mertua di Purwodadi Pasuruan Tega Gorok Menantunya Yang Lagi Hamil Tujuh Bulan 

Dalam ungkap kasus tersebut, Kapolres yang di wakili Wakapolres Kompol Hari Aziz membeberkan motif pembunuhan yang terjadi di Purwodadi antara mertua gorok menantu yang sedang hamil Enam bulan. Dalam keterangan di depan awak media, motif dari pembunuhan ini, hasil penyelidikan ini adalah pelecehan seksual.

“Pada saat itu, pelaku yang merupakan mertua dari korban ini habis mandi. Setelah itu, Khoiri melihat menantunya sedang berbaring di kamar. Dari situlah, muncul hasrat birahi sang mertua dengan memeluk dan menciumi menantunya tersebut, sontak korban berteriak sekeras-kerasnya. Karena panik, pelaku langsung lari ke dapur mengambil pisau dan kembali ke kamar kemudian menindihnya dan menggorok lehernya menantunya tersebut,” ungkapnya.

Setelah melakukan hal biadab tersebut, lanjut Aziz, pelaku melarikan diri ke rumah tetangganya dan sembunyi di sana.
“Saat itu, suami korban sedang melaksanakan interview di perusahaan. Setalah sore harinya suami pulang, sesampai di rumah pintu terkunci, setelah di intip, suaminya ini melihat di kamarnya ada orang tuanya, saat di dobrak, orang tuanya lari dan melihat istrinya sudah bersimbah darah dengan luka leher yang tersayat,” terangnya.

Pelaku akhirnya nya ditangkap di rumah tetangganya, saat l setelah melakukan penggorokan pada menantunya yang hamil Enam bulan tersebut tanpa perlawanan. 

“Pelaku di jerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 KUHP tentang  percobaan kekerasan untuk mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Sy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here