7 Pelaku Jaringan Pengedar Narkoba Berhasil Di Tangkap

0
213

Pasuruan, restorasihukum.com – Jaringan peredaran Narkoba yang selama ini mengedarkan sabu-sabu dan pil dobel L di wilayah Kota Pasuruan dan sekitarnya, berhasi diungkap satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Pasuruan.

     7 pelaku pengedar barang haram tersebut yakni  M. Khoirul Huda(32th) Warga Kejayan, Mudji Santoso (35th) Warga Sidoarjo Sultan (27th) Lekok Suhari (59th) Bugul Kidul, Abd Hadi (32th) Kota Pasuruan, Khamid (33th), Gadingrejo, dan Akhmad Baidawi (28th) Warga Lekok.

     Berdasarkan hasil penyidikan sementara, barang narkoba yang mereka edarkan itu diperoleh dari berbagai wilayah, terutama di kota-kota besar seperti Surabaya dan Malang

     Kasubag Humas Polresta Pasuruan, AKP Sumarno, menuturkan bahwa, “Para pelaku yang kami tangkap ini, merupakan warga yang sehari-harinya tidak memiliki pekerjaan tetap, untuk menafkai keluarganya”.

     AKP Sumarno juga menjelaskan, bahwa penangkapan para tersangka ini dilakukan dengan cara bergantian dan di tempat terpisah.

     Dan dari ketujuh tersangka yang ditangkap. Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa, handphone, sabu-sabu seberat 4,4 gram, pil dobel l sebanyak 1000 lebih butir, dan uang sisa penjualan.(Hsm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here