Jayapura, restorasihukum.com – Setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama sekitar tujuh tahun, Pulan Wonda alias Kamenak kini menjalani proses hukum di Jayapura. Tersangka sebelumnya diamankan dalam operasi penindakan di wilayah Kabupaten Puncak Jaya.
Pada Sabtu (4/4/2026), Pulan Wonda dipindahkan ke Jayapura dan tiba di Bandara Sentani sekitar pukul 10.25 WIT, dikawal ketat oleh personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026. Proses pemindahan dilakukan sesuai prosedur operasional standar, dengan tetap memperhatikan hak tersangka, termasuk pendampingan keluarga.
Wakasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria, S.I.K., menjelaskan bahwa seluruh tahapan pemindahan dilaksanakan secara terukur dan profesional.
“Proses pemindahan tersangka berlangsung aman dan sesuai prosedur. Pengawalan dilakukan secara ketat, serta seluruh tahapan dijalankan profesional dan transparan, termasuk pendampingan keluarga,” ujarnya.
Setibanya di Jayapura, tersangka langsung dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara TK II untuk pemeriksaan medis, sebagai bagian dari prosedur penanganan hukum yang tetap memperhatikan aspek kemanusiaan.
“Ini menunjukkan bahwa penanganan dilakukan secara menyeluruh, dengan tetap memperhatikan kondisi dan keselamatan tersangka.” tambah AKBP Andria.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa seluruh rangkaian penindakan hingga pemindahan tersangka dijalankan sesuai ketentuan hukum.
“Semua proses, mulai dari penangkapan hingga pemindahan, dilaksanakan profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Wakaops Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menambahkan bahwa penyidikan terhadap tersangka akan terus dikembangkan oleh tim investigasi untuk mendalami peran tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Saat ini, Pulan Wonda tengah menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Subsatgas Investigasi. AKBP Andria menegaskan bahwa proses hukum akan berlangsung bertahap dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum.
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menegaskan seluruh proses penegakan hukum dilakukan profesional dan transparan, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan di Papua.(Red)












