Malang.restorasihukum.com – Berkenalan dengan kakaknya tapi ketika melihat adiknya yang masih berusia 17 tahun, pelaku nekat membujuk rayu hingga berhasil disetubuhi berkali-kali, di sebuah kamar Motel Talangagung, Kepanjen, Kabupaten Malang.
Awalnya Korban sering diajak keluar, minum kopi disebuah cafe. Bahkan diajak karaoke yang akhirnya disetubuhi di sebuah hotel melati hingga 3 kali.
Setiap setelah berhubungan badan, pelaku memberikan uang sebesar Rp 300 ribu dan untuk tidak menceritakan kepada siapapun. Namun, ternyata keluarga korban menaruh kecurigaan, dengan mengikuti anaknya yang diajak keluar oleh pelaku. Setelah karaoke, pelaku dan korban masuk ke dalam motel di Kawasan Talangagung, Kepanjen. Disitulah, pelaku digerebek keluarga korban dan menyerahkannya ke polisi.
Kini pelaku harus berurusan dengan hukum. Ipung dijerat pasal 81-82 juncto 76d-76e, undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang mana ancamannya 15 tahun kurungan penjara. (red)












