Alasan Pembenar dan Pemaaf dalam KUHP Baru

0
437

Jakarta, restorasihukum.com – Dalam sesi Diskusi PERISAI episode ke-7 yang berlangsung pada Jumat (20/6), Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, memaparkan secara mendalam konsep alasan penghapus pidana dalam KUHP Nasional yang baru.

Ia menjelaskan bahwa secara doktrinal, alasan penghapus pidana terbagi menjadi dua kategori, yaitu Alasan Pembenar dan Alasan Pemaaf. Dalam KUHP baru, Alasan Pembenar dimuat dalam bagian tentang Tindak Pidana, sedangkan Alasan Pemaaf dimuat dalam bagian yang mengatur Pertanggungjawaban Pidana.

“Secara doktrin, Alasan Pembenar berarti bahwa tindakan pelaku tidak dianggap bertentangan dengan hukum, meskipun secara formal dilarang dan diancam pidana oleh undang-undang,” jelas Prof. Harkristuti.

“Sebaliknya, pada Alasan Pemaaf, perbuatan tetap melawan hukum, namun pelaku dimaafkan karena tidak memiliki kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Ia merinci bahwa Alasan Pembenar dalam KUHP Baru diatur dalam pasal-pasal berikut:

  1. Pasal 31: Pelaksanaan ketentuan perundang-undangan;
  2. Pasal 32: Pelaksanaan perintah jabatan dari pejabat yang berwenang;
  3. Pasal 33: Keadaan darurat;
  4. Pasal 34: Pembelaan terhadap serangan yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, termasuk kehormatan atau harta benda;
  5. Pasal 35: Tidak adanya sifat melawan hukum dalam suatu perbuatan.

Prof. Harkristuti juga menyoroti ketentuan bagi pelaku tindak pidana yang menyandang disabilitas. Berdasarkan Pasal 38, pelaku dengan disabilitas mental atau intelektual dapat dikenai pengurangan pidana atau diberi tindakan. Sedangkan jika pelaku memenuhi kriteria dalam Pasal 39, maka ia tidak dijatuhi pidana, tetapi dapat dikenai tindakan rehabilitatif.

Untuk Alasan Pemaaf, KUHP Nasional mengaturnya dalam pasal-pasal berikut:

  1. Pasal 40: Pelaku adalah anak di bawah umur;
  2. Pasal 42: Perbuatan dilakukan karena daya paksa (overmacht);
  3. Pasal 43: Pembelaan yang melampaui batas kewajaran;
  4. Pasal 44: Menjalankan perintah jabatan yang ternyata tidak sah, tetapi dilakukan oleh bawahan dengan itikad baik yang mengira perintah tersebut sah.

Melalui penjelasan ini, Prof. Harkristuti menekankan bahwa KUHP baru memberi arah perubahan besar terhadap sistem pemidanaan di Indonesia, dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kemanusiaan. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here