Jakarta, restorasihukum.com – Menjelang berlakunya KUHP Nasional pada Januari 2026 serta disahkannya RUU KUHAP menjadi Undang-Undang, sejumlah ketentuan baru dalam pemidanaan mulai menjadi perhatian, salah satunya terkait mekanisme Putusan Pemaafan Hakim(rechterlijk pardon). Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1 angka 19 serta Pasal 246 KUHAP baru.
Dalam Pasal tersebut, Putusan Pemaafan Hakim merupakan putusan yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, namun hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan karena mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, kondisi saat tindak pidana dilakukan, dan keadaan setelahnya, dengan tetap mengutamakan nilai keadilan dan kemanusiaan.
Meski demikian, Pasal 54 ayat (1) huruf j KUHP Nasional menegaskan bahwa pemaafan korban dan/atau keluarga korban merupakan unsur yang wajib dipertimbangkan dalam pemidanaan. Pasal 54 ayat (2) lebih jauh menegaskan bahwa faktor ringannya perbuatan serta keadaan pelaku dapat menjadi dasar untuk tidak menjatuhkan pidana suatu konsep yang dikenal sebagai rechterlijk pardon atau judicial pardon.
Konsep Rechterlijk Pardon
Mengacu pada pendapat Eddy O.S. Hiariej dan Topo Santoso dalam Anotasi KUHP Nasional, rechterlijk pardon merupakan kewenangan hakim memberikan “pengampunan” kepada pelaku tindak pidana ringan, tanpa menghapus pernyataan bersalah. Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk kesempatan kedua bagi pelaku yang menunjukkan penyesalan serta kesediaan untuk memperbaiki diri.
Namun demikian, penerapan pardon bukanlah hak mutlak terdakwa; keputusan berada pada kebijaksanaan hakim setelah mempertimbangkan aspek keadilan, kemanusiaan, dan kondisi objektif kasus.
Apakah Hakim Dapat Memberi Pemaafan Jika Korban Tidak Memaafkan?
Pertanyaan inti yang muncul adalah:
Dapatkah hakim menjatuhkan Putusan Pemaafan Hakim bila korban tidak memberikan pemaafan, meskipun perbuatan terdakwa tergolong ringan?
Berdasarkan konstruksi Pasal 54 ayat (1) huruf j KUHP Nasional, pemaafan korban merupakan unsur wajib dalam pertimbangan pemidanaan. Artinya, hakim harus mempertimbangkan secara serius apakah korban memberikan atau menolak pemaafan tersebut.
Dalam konteks ini, penulis berpendapat bahwa hakim tidak dapat menjatuhkan Putusan Pemaafan Hakim apabila korban tidak memaafkan perbuatan terdakwa. Memaksakan pemberian pemaafan oleh pengadilan saat korban sendiri tidak memaafkan, berpotensi mencederai rasa keadilan korban.
Pendekatan ini sejalan dengan prinsip dalam keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHAP Baru dan Perma 1/2024, yang mensyaratkan adanya pemaafan korban atau keluarganya sebelum perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme perdamaian.
Pentingnya Pertimbangan Keadilan dan Kemanusiaan
Rumusan Pasal 54 ayat (2) KUHP Nasional menunjukkan bahwa sistem pemidanaan Indonesia tengah mengadopsi pendekatan yang lebih holistik, tidak hanya berorientasi pada pembalasan tetapi juga memperhatikan kemanusiaan, konteks perbuatan, serta kemungkinan perubahan sikap pelaku.
Namun, pertimbangan kemanusiaan tidak dapat dipisahkan dari keadilan bagi korban. Oleh karena itu, keberadaan pemaafan korban menjadi komponen penting untuk memastikan bahwa putusan pengadilan tidak menimbulkan ketidakpuasan atau ketidakadilan bagi pihak yang dirugikan.
Penutup
Dengan demikian, pemaafan korban dan/atau keluarga merupakan elemen krusial dalam menjatuhkan Putusan Pemaafan Hakim. Jika korban menolak memaafkan, hakim masih dapat menjatuhkan bentuk pemidanaan atau tindakan lain yang diatur KUHP, namun tidak dapat menggunakan mekanisme Putusan Pemaafan Hakim.(Red)













