Gresik, restorasihukum.com – Masih hangat dibicarakan pada saat dump truk pengangkut limbah B3 dari PT Adiprima Suraprinta pada bulan desember 2015 lalu dengan tersangka Sony yang mengangkut limbah tanpa ijin dengan mendompleng dari PT Lewind.
Dalam dua hari terakhir tim investigasi restorasihukum.com mndapatkan informasi bahwa PT Adiprima kembali mengeluarkan limbah B3 yang diduga adalah barang bukti dari polda jatim yang dititipkan dilokasi dalam pabrik ( masih dalaam pross verbal).
Dari informasi yang didapat limbah tersebut dikeluarkan menggunakan transporter PT Tenang Jaya Sejatra (TJS) dan akan di buang dilokasi Gunung Bajul, Karang Pilang Surabaya juga di lokasi Desa Lakar Dowo Jetis Mojokerto yang menggunakan dump truk kecil.
Saat diinformasikan kepada Kompol Gunawan selaku Kanit 3 Subdit 4 Sumdaling beserta AKBP I Putu Yuni Setiawan selaku Kasubdit 4 Sumdaling masih belum ada jawaban ataupun tindakan yang berarti karena masih adanya persiapan rapim polri, “besok kekantor saya ya ini masih nyusun rapim polri” ungkap Kasibdit.
untuk itu harus ada tindakan tegas dari pihak polda Jatim mengingat proses hukum enam dump truk limbah b3 dari PT Adiprima Suraprinta yang masih belum selesai prosesnya.
Disinyalir Polda Jatim masih membiarkan PT Adiprima Suraprinta secara leluasa mengeluarkan limbah tersebut dari pabrik dengan tidak menindak tegas , mengingat hal tersebut masih jadi barang bukti milik polda Jatim. (Red/Tim)







