Begal Ngaku Polisi Diciduk Satreskrim Polsek Palang

0
228

Tuban, restorasihukum.com – Unit Reskrim Polsek Palang Polres Tuban berhasil melumpuhkan pelaku Perampasan dan pemerasan(Begal yang mengaku Polisi) yang meresahkan masyarakat dengan sasaran Korban anak anak dibawah umur yang menjadi target aksi kejahatan para pelaku, pada hari Rabu (25/7/2018).

Berawal Pada hari Sabtu tgl 21 Juli 2018, sekira pkl 22.00 WIB, Piket Unit Reskrim Polsek Palang menerima Laporan dari 2 korban ( sdr M TANTO WIYAHYA ,16 the Dkk) tentang perampasan 3 HP miliknya yg dilakukan oleh 2 orang pelaku yg tidak dikenalnya dan mengaku anggota Polisi di Jalan raya turut Ds. Kradenan, Kec. Palang, Kab. Tuban.

Setelah menerima laporan dari korban anggota Reskrim Polsek Palang yg dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rukandar Sh mendatangi Tkp bersama korban dan saksi serta melakukan olah Tkp, dari hasil olah Tkp dan intrograsi dari 2 korban dan saksi di dapat keterangan dan petunjuk bahwa pelaku sebanyak 2 orang dengan menggunakan 1 Unit sepeda motor jenis Honda Bead warna putih No. Pol. : S -2142 ….

Dan berdasarkan petunjuk tersebut petugas melakukan penyelidikan ke Ds. Tasekmadu dan benar Sdri. SISWATI memiliki spd mtr tersebut, dan suami nya bernama : Sdr. NASRUPI ALIAS SALEHO Bin MADAWI , tempat Tanggal lahir Jakarta, thn 1972, umur 46 th, Swasta, alamat Ds. Tasekmadu, Kec Palang, Kab Tuban, kemudian petugas melakukan penyelidikan lagi dan berupaya mendapatkan foto Sdr. NASRUPI Alias SALEHO, dan berbuah hasil mendapatkan fotonya.

Kemudian foto tersebut di tunjukkan kepada ke dua korban dan Saksi, setelah di tunjukkan kedua Saksi dan korban masih ingat betul bahwa orang difoto tersebut adalah salah satu pelaku yg merampas 3 buah HP milik kedua korban, lalu pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2018, sekira sekira Pkl. 22.00 Wib.

Anggota Unit Reskrim Polsek Palang yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Rukandar Sh, berdasar alat bukti dan petunjuk tersebut diatas melakukan penggrebekan dan penangkapan Terhadap sdr. NASRUPI Alias SALEHO Bin MADAWI dirumahnya Ds. Tasekmadu, Kec . Palang, Kab. Tuban dan berhasil menangkap pelaku, selanjutnya dilakukan pengembangan dan dikeler untuk mencari dan menemukan BB nya namun saat dikeler Tsk. Berusaha melarikan diri dan akhirnya diambil tindakan tegas terukur dan dilumpuhkan dengan cara ditembak kakinya, dari Tersangka.

Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 buah Hp dan 1 unit spd motor Honda Bead warna putih No. Pol. S 2142 FV, kemudian dikembangkan dan dikeler lagi untuk menunjukan keberadaan rumah temanya Tsk. yaitu Sdr. TOTOK SUGIANTO Alias TOGEL Bin KARSONO, umur 29 th, Swasta, alamat Lingkungan Widengan, Kel. Gedongombo, Kec. Semanding, Kab. Tuban, dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan dari tangan Tsk. Ke 2 berhasil disita barang bukti berupa 1 buah Hp, selanjutnya ke dua Tsk. Beserta barang buktinya berupa 3 buah Hp dan 1 Unit sepeda motor di bawa dan diamankan di Polsek Palang guna menjalani Penyidikan.

Dan atas perbuatannya kedua pelaku terancam hukuman 5 tahun Penjara sesuai dengan Pasal 368 ayat (1) KUHPidana.

Hendrik/Hum

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here