Kantongi Barang Haram Pemuda 20 Tahun Diringkus Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak

0
182

Surabaya, restorasihukum.com – Pemuda 20 tahun asal Bangkalan Madura yang diketahui bernama Moh. Ali Muksin ini tak berkutik saat diringkus oleh petugas di Jalan Simo Tambaan Sekolahan Kel. Simomulyo Kec. Sukomanunggal Surabaya, pada Rabu (05/12/18).

Tertangkapnya pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada petugas Unit 1 Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya terkait adanya pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

“Dengan tertangkapnya pelaku ini petugas lakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa barang bukti” ucap Kasat Reskoba AKP Agus Widodo SH, MH. saat dihubungi melalui Whatshapp, Sabtu (08/12/18).

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa satu buah kotak bekas bungkus rokok yang didalamnya berisi satu buah klip plastik yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu- sabu dengan berat bruto 0,36 gram beserta klip plastiknya, satu buah pipet kaca yang didalamnya terdapat narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 2,25 gram beserta pipet kacanya, satu buah tutup botol yang terdapat dua lubang, dua buah sedotan plastik warna putih, satu buah korek api gas warna biru, dan satu unit handphone merk XIOMI warna Gold dengan simcard simpati nomer 082336607859 serta satu potong celana jeans warna biru merk LOIS.

“Atas kepemilikanya terhadap barang haram tersebut pelaku kami kenakan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika” tutup Kasat Reskoba. (Irf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here