Petugas Gabungan Hentikan Aktivitas Penambangan di Tiga Lokasi

0
182

Situbondo, restorasihukum.com – Belum memiliki ijin IUP OP, Tiga lokasi Penambangan ditutup sementara oleh petugas gabungan dari Polres Situbondo, Dinas Lingkungan Hidup dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (10/10/2018).

“Ada tiga Lokasi yang kita himbau dihentikan aktifitas penambangannya sebelum memiliki IUP OP oleh Dinas ESDM Pemprov Jatim,” Ujarnya Kabag Ops Polres Situbondo Kompol Hermanto

Tiga lokasi yang menjadi sasaran penertiban tambang pada hari ini adalah pertambangan di Dusun Taman Desa Panji kidul, Desa Juglangan kecamatan Panji dan Watu Lungguh Desa Kotakan Kabupaten Situbondo.

Lebih lanjut Kabag Ops Beserta Tim menghimbau kepada para penambang untuk menghentikan aktivitas pertambangan yang belum memiliki izin di kabupaten Situbondo, karena tim akan terus melakukan razia pertambangan Ilegal.

”Kepada para penambang yang belum memiliki izin lengkap agar dihentikan aktivitas menambangnya dan segera cepat mengurus perizinannya dengan lengkap.” Himbau Kompol Hermanto.

Sementara Handoko penambang di Desa Panji Kidul mengakui telah mengurus izin penambangan sampai tahap akhir. Namun masih ada satu izin lagi yang belum turun, yakni izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Kami saat ini tidak melakukan aktivitas penambangan, hanya mengexplore untuk membuat jalan dan kami sudah mengurus izin ini sampai selesai, bahkan berkas kami sudah di Surabaya,” Tandas Handoko. (Joe)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here