Pasuruan, restorasihukum.com – Kerusakan pada pembangunan tembok penahan tanah (TPT) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Pasuruan, terpaksa harus dilaporkan pada Kejari Kabupaten Pasuruan melalui laporan informasi (LI) pemberitaan oleh tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com beberapa waktu lalu.
Proyek tersebut tepatnya berada di Desa Kluwut, Kecamatan Wonorejo dan Desa Baujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan Jawa Timur, beberapa waktu lalu memang sudah diperbaiki oleh pihak rekanan. Akan tetapi, apakah tidak ada indikasi korupsi pada proyek-proyek tersebut?.
Pasalnya, proyek menelan ratusan juta tersebut baru selesai dibangun sudah mengalami kerusakan. Saat tim ungkap fakta yuridis dari media restorasihukum.com koordinasi dengan kejaksaan negeri Bangil dengan membawa laporan informasi berupa pemberitaan terkait proyek Bina Marga baru seumur jagung sudah rusak untuk kedua kalinya, tim tidak ditemui oleh pihak kejaksaan.
Menurut pegawai Recepsionis kejaksaan negeri Kabupaten Pasuruan yang berada di Bangil, setelah membawa laporan informasi berupa pemberitaan kedalam mengatakan jika hari ini semuanya gak ada.
“Maaf mas hari ini, semuanya ngga ada, jaksa, pidsus, kasi Intel, lagi gelar perkara lain kali saja,” katanya sambil mengembalikan laporan informasi pemberitaan media restorasihukum.com.
Tim mencoba menghubungi kasi Intel Kisnu melalui pesan singkat ke Whatsapp. Dalam pesan singkatnya Kisnu mengatakan jika kemarin pas ketemu dikantor kan sudah kami sampaikan mas.
“Terkait rusaknya proyek kan sudah disampaikan pihak Binamarga ke media, jika rusaknya proyek di sebabkan ditabrak truk ya mas,” tutunya dalam pesan singkat.
Baca juga berita terkait :
Kurangi Kualitas, Proyek TPT Binamarga, Baru Seumur Jagung Hancur
Saat ditanya apakah proyek-proyek tersebut ada indikasi korupsi. Karena dalam pengerjaanya diduga kurangi Kualitas proyek yang seumur jagung sudah hancur, namun Kasi Intel kejaksaan negeri Kabupaten Pasuruan terkesan melindungi akan dugaan pengurangan kualitas proyek TPT tersebut.
Sampai berita ini di angkat, tidak ada jawaban dari pihak kejaksaan. Diduga Kejari tidak maksimal dalam menanggapi laporan informasi (LI) dari media restorasihukum.com, terkait indikasi korupsi pada proyek-proyek binamarga, sedangkan Kasi Intel selaku ketua dari TP4D yang seharusnya bertanggung jawab atas pekerjaan proyek yang ada di Kabupaten Pasuruan. (sy)













