Probolinggo, restorasihukum.com – Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo kembali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada bangunan yang belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Kali ini petugas lakukan sidak pada bangunan bertingkat yang diduga hotel dan karaoke di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan.
Karena diketahui belum mengantongi IMB. Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo perintahkan Dinas Satpol PP Kota Probolinggo untuk menghentikan sementara proses pekerjaan pembangunan sambil menunggu terbitnya IMB.
“Kami mendengar info bahwa bangunan tersebut tak berijin dan kami sidak untuk memastikan bangunan tersebut. Ternyata benar selain tak berijin, ternyata banyak dikeluhkan warga sekitar,” kata Agus Riyanto Ketua Komisi 3.
Di lokasi bangunan, pengelola tidak ada di tempat. Namun ibunda pemilik gedung bertingkat mengatakan, pembangunan tersebut disetujui oleh RT dan RW setempat.
“Izin memang bertahap termasuk IMB sendiri. Makanya IMB-nya sendiri harus keluar dulu, baru bisa diproses pembangunan gedungnya,” imbuh Agus.
Agus menegaskan, sidak tersebut bukan untuk menghambat pembangunan. Akan tetapi untuk menjalankan fungsi pengawasan.
Yang membuat Komisi 3 terkejut, bangunan tersebut ternyata mepet dengan rumah warga, yakni Satika warga RT 2 RW 14.
“Saya khawatir ini merusak rumah saya. Kapan itu rumah saya retak dan saya hanya diberi uang 500 ribu untuk renovasi. Tapi kan tidak cukup. Makanya saya minta kejelasan kalau rumah saya diganti tidak masalah,” kata Satika.
Kepala Bidang Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan, pada DPMPTSP, Sitrin Suhartomo mengaku, pemilik bangunan sudah mengajukan ijin prinsip, namun ditolak. Karena, proses penerbitan AP, amdal, bangunan tersebut harus selesai terlebih dulu, baru IMB bisa diterbitkan.
“Ijin prinsip belum kelar, bangunan sudah dikerjakan tanpa menunjukkan dokumen IMB. Yang jelas bangunan tersebut tak punya ijin,” tegasnya. (red)








