Pasuruan restorasihukum.co – Kamil warga Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tani ditangkap pihak polisi lantaran kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, oleh Satuan Reskoba Polres Pasuruan.
Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP Sariyun, menjelaskan bahwa, sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sudah sering membeli dan mengkonsumsi sabu. Dari situlah petugas selanjutnya langsung melakukan pengintaian dan pembuntututan kepada pelaku.
“Tersangka kami tangkap pada saat dia sedang berada di depan KFC Taman Dayu Pandaan. Dan pada saat ditangkap pelaku sedang membawa satu kantong plastik kecil berisi sabu, yang ia taruh di dalam sakunya dengan diselipkan ke dalam bungkus rokok,” ujarnya.
Sariyun juga menjelaskan, “Dan saat kami sedang melakukan pengintaian di depan KFC Taman dayu Pandaan. Tiba-tiba pelaku lewat di tempat tersebut dengan tergesa-gesa. Sehingga dari situlah kami langsung mengejar dan menghentikan pelaku sekaligus langsung menggeledah badannya”.
Ketika melakukan penggeledahan, petugas telah menemukan barang-barang bukti sabu-sabu. petugaspun langsung membawa pelaku bersama barang buktinya ke Mapolres Pasuruan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Pengakuan tersangka saat pemariksaan, dia mengatakan bahwa sudah hampir tiga bulan ia membeli barang haram tersebut. Pelaku juga mengaku benar dirinya telah membawa sabu yang dibelinya dari Pengedar narkoba yang berada di wilayah Pandaan dan saat ini menjadi DPO.
Tersangka juga mengaku kalau dirinya mengkonsumsi sabu tersebut di gunakan sendiri yang tujuannya untuk menambah stamina saat dirinya bekerja yakni sebagai tukang singkal traktor sawah keliling.
Terkait dengan hal ini tersangka melanggar UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Dan kini tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polres Pasuruan. (red)







