Pasuruan, restorasihukum.com – Wali Kota Pasuruan, Setiyono tak bergeming terkait sorotan dan ramainya pergunjingan pembangunan Makam Estate. Makam yang dibangun dengan biaya Rp 655 juta tersebut menurutnya tak lain agar terlihat rapi, tertata dan jauh dari kesan angker.
Melalui laman facebooknya, Setiyono mengapresiasi komentar masyarakat terhadap pembangunan Makam Estate. Menurutnya, Makam Estate bukanlah makam mewah yang diperuntukkan bagi kalangan orang kaya.
“Makam Estate bukan makam mewah, tetapi untuk menyamaratakan makam satu dengan lainnya agar terlihat rapi. Makam Estate ini memang berada bersebelahan dengan komplek makam umum Purut II,” kata Wali Kota Setiyono.
Dikatakan, komplek Makam Estate ini merupakan tanah lapang yang diperuntukkan perluasan lahan makam. Tanah kosong yang sebelumnya digunakan berlatih motorcross tersebut, kini diurug dan diratakan serta dibangun pagar keliling.
Sementara itu kalangan dewan yang merasa gerah meminta Pemkot Pasuruan mengganti nama Makam Estate tersebut. Penamaan Makam Estate justru membuat runyam dan memunculkan persepsi bahwa makam tersebut akan dikapling dan diperuntukkan bagi orang kaya yang bisa membayar retribusi lebih mahal.
“Akhiri penamaan Makam Estate dan gunakan penamaan yang biasa saja. Makam Estate memunculkan persepsi makam tersebut untuk dikapling orang kaya saja,” kata Ismu Hardiyanto, anggota Komisi II DPRD Kota Pasuruan.
Dalam hearing dengan dinas terkait, pihaknya meminta agar penataan makam juga dilakukan pada semua komplek pemakaman umum. Sehingga tidak ada perbedaan antara makam lama dan makam baru yang sedang dibangun.
“Penataan makam harus dilakukan secara menyeluruh agar lebih baik dan tidak angker. Sosialisasikan bahwa makam baru itu diperuntukkan bagi semua kalangan dan dilakukan dengan penataan yang baik. Termasuk meregistrasi dan kewajiban membayar retribusi pemakaman sesuai dengan peraturan,” tandas Ismu Hardiyanto.










