Gresik, restorasihukum.com – Setelah Kejari menetapkan sala seorang tersangka Selva Ayu Ariska selaku bendahara, kini Nasution, sekretaris Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan (PNPMP) Unit Pengelola Kecamatan (UPK) Kedamean Kabupaten Gresik, kini ditetapkan menjadi tersangka baru.
Modus yang dilakukan yaitu dengan cara menerima aliran dana dari tersangka lain yaitu Selva Ayu Ariska selaku bendahara. Nasution untuk mendapatkan keuntungan dari dana yang dibiayai pemerintah pusat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gresik Sigit Santoso, mengatakan bahwa, uang PNPM yang dicairkan dari pusat ke rekening Bendahara PNPM. Dana itu tidak dicairkan ke rekening masing masing kelompok, namun ke rekening tersangka Selva kemudian disetorkan ke rekening Nasution”.
Namun, dari seluruh kelompok PNPM Kecamatan Kedamean tidak ada yang menerima kucuran dana dari pusat. “Pemeriksaan segera dilakukan terhadap Nasution selaku sekretaris PNPM Kedamean sehingga bisa diketahui orang-orang yang terlibat,” ujarnya.
Sebelumnya di ketahui, Selva selaku bendahara PNPM Kedamean sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik.
Kemudian adanya pengembangan Selva menyeret nama Nasution sebagai salah seorang pengurus yang turut ikut meniknati uang negara.
Sementara Nasution selaku warga Desa Belahanrejo, Kecamatan Kedamean ini belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. “Kemarin masih bendahara yang diperiksa. Pemeriksaan tersangka Nasution masih dijadwalkan secepatnya,” kata Kasi Pidsus Kejari Wahyudiono.
Besar dugaan dana PNPM P dari pemerintah pusat itu bocor hingga Rp 180 juta. “Itu penghitungan penyidik berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” pungkasnya. (smb)








