Malang, restorasihukum.com – Lantaran membawa kabur pacarnya LH (16) yang masih SMA, Uyun Firdaus (21), warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi.
Firdaus yang hanya lulusan SMP, tercatat pernah masuk LP anak pada 2006, karena terlibat kasus pencurian.
Menurut pengakuan Firdaus, meski hanya mengamen, dirinya mengaku bisa meraup uang Rp 50.000 – Rp 100.000 dalam sehari.
Kanit PPA Polres Malang, Iptu Sutiyo menyatakan, Firdaus diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, tersangka terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun kurungan penjara.
Pelarian itu sendiri membuat orangtua LH panik. Mereka menelpon Firdaus dan ditawari akan dinikahkan jika kembali ke Dampit.
Karena merasa senang akan di kawinkan, setelah menerima telpon iapun pulang ke Dampit. Namun di balik itu orangtua sang pacar melaporkan ke polisi.
Sementara di ketahui, Firdaus dan KH merupakan dua sejoli yang sedang menjali asmara. Firdaus yang merupakan pengamen dan dan KH, seorang siswi sebuah SMA di Kabupaten Malang, sudah pacaran selama dua bulan.
UF di UPPA Satreskrim Polres Malang, mengatakan, “Tapi orangtuanya tidak setuju. Padahal saya mau menikahinya”.
Karena merasa sudah dekat dan menjadi pacarnya, Firdauspun membawa kabur pacarnya itu ke Lumajang. Bahkan Firdaus juga menyetubuhi pacarnya.
Namun itu dilakukan sebelum ia membawa melari pacarnya yang masih di bawah umur ke Lumajang. “Saya melakukan empat kali,” aku Firdaus.
Firdaus mengaku, hubungan intim itu terjadi pada April 2015. Ada yang dilakukan di rumahnya. Namun selama pelarian tidak dilakukan.
Namun penurut pengakuan korban, ia mau melayani pelaku, karena ia diancam pelaku akan membunuh pacar barunya. (af)









