Jakarta, restorasihukum.com – Para hakim dari Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di lingkungan Peradilan Umum se-Daerah Khusus Jakarta mengikuti kegiatan Pembinaan Administrasi dan Teknis Yudisial yang digelar oleh Mahkamah Agung. Kegiatan berlangsung pada Jumat, 18 April 2025, di lantai 2 tower Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Pembinaan ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H, bersama Wakil Ketua MA bidang Non-Yudisial, Ketua Kamar Perdata, dan Ketua Kamar Pengawasan. Turut hadir Panitera dan Sekretaris MA, pejabat eselon I dan II, panitera muda perkara, serta para pimpinan pengadilan di wilayah DKI Jakarta.
Dalam arahannya, Ketua MA menyampaikan beberapa poin penting:
1. Penguatan Fungsi Pembinaan dan Pengawasan
Merujuk pada Perma No. 8 Tahun 2016, setiap atasan langsung wajib melakukan pembinaan dan pengawasan kepada bawahannya secara rutin. Ketua MA menekankan bahwa pembinaan yang dilakukan oleh pimpinan tertinggi, seperti yang berlangsung hari ini, merupakan bentuk tanggung jawab langsung dalam menjamin profesionalisme dan integritas aparat peradilan. Meski demikian, fungsi pembinaan di tingkat pengadilan banding tetap harus dijalankan sesuai kewenangannya.
2. Promosi dan Mutasi Hakim Berbasis Data
Proses penempatan dan mutasi hakim kini sepenuhnya mengacu pada data objektif seperti domisili, pendidikan, riwayat karier, prestasi, pelatihan, dan kondisi keluarga. Tak lagi berdasarkan kedekatan pribadi atau senioritas semata. Profiling dan personal guarantee juga menjadi bagian dari mekanisme promosi demi menjamin integritas dan kapabilitas hakim.
“Penempatan di wilayah hukum Jakarta adalah bentuk kepercayaan, maka jagalah amanah ini dengan profesionalisme tinggi,” pesan Prof. Sunarto.
3. Tantangan Khusus di Jakarta
Ketua MA juga menggarisbawahi bahwa bertugas sebagai hakim di Jakarta memiliki tantangan tersendiri. Kompleksitas perkara tinggi dan jumlah perkara sangat besar. Pada 2024, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus 2.001 perkara, dan pengadilan negeri di wilayah tersebut menangani hingga 15.740 perkara.
Ketua MA mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental, mengingat beban kerja yang berat, serta menghadapi pandangan bahwa Jakarta adalah cerminan wajah peradilan nasional.
4. Perjuangan Meningkatkan Kesejahteraan
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Sunarto juga mengajak para hakim untuk menjaga integritas di tengah perjuangan meningkatkan kesejahteraan aparatur peradilan.
“Jangan rusak perjuangan ini dengan perilaku yang tidak bermoral. Hormati kode etik dan pedoman perilaku hakim,” tegasnya.
Menutup arahannya, Ketua MA memberikan pesan mendalam, “Jangan biasakan menerima pemberian tanpa alasan, karena suatu saat, itu akan dibayar dengan harga yang jauh lebih mahal.”
(Red)













