Korupsi Prona Rp29 Juta Lebih, Kades Kertasada Dituntut 1.6 Tahun Penjara

0
194

Sumenep, restorasihukum.com – Kamis, 20 September 2018, JPU dari Kejari Sumenep membacakan surat tuntannya terhadap terdakwa  Dicky Candra Permana, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Dede Suryana dengan dibantu Panitra Pengganti (PP) Budi Mulyono. Sementara terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya Suyono Subagio dkk.

Dalam surat tuntutan JPU Kejari Sumenep menyatakan, bahwa terdakwa Dicky Candra Permana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi. Dan meminta Kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 6 (Enam) bulan.

“Meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili pekara ini untuk Menyatakan terdakwa Dicky Candra Permana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi. Menjatuhkan hukuman berupa hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata JPU diakhir surat tuntutannya.

Atas surat tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun melalui Penasehat Hukumnya untuk menyampaikan Pledoi atau Pembelaannya pada sidang berikutnya.

Kasus ini bermula pada tahun 2017, dimana Diki Candra Permana selaku Kades Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep memiliki ide yaitu mengadakan rembuk warga untuk membahas program pendaftaran PTSL untuk Desa Kertasada dan besaran biaya yang dibebankan kepada setiap pemohon program PTSL. Ide dari terdakwa Diki Candra Permana tersebut kemudian disampaikan kepada perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pada hari Sabtu, tanggal 21 Oktober 2017, bertempat di Balai Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, bersama dengan perangkat Desa mengadakan rembuk Desa yang dihadiri oleh ketua BPD Encung Riyadi, Kepala Desa Kertasada, anggota BPD, Perangkat Desa, RT, RW, pemohon program, Kapolsek Kalianget dan Danramil Kalianget.

Kemudian didapatkan keputusan rembuk warga pelaksanaan PTSL/Prona tahun 2017. Dari beberapa keputusan yang dihasilkan, salah satunya, pemohon dibebankan biaya sebesar Rp400.000.

Setelah itu, setiap kepala dusun melakukan penarikan uang kepada pemohon. Jumlah uang yang terkumpul di Sayuti sebagai Kasi Kesra Desa Kertasada dari 4 kepala Dusun sebesar Rp160.850.000.

Dari jumlah uang itu, Sayuti keluarkan untuk belanjakan dalam kegiatan PTSL  sebesar Rp131.582.500 sehingga sisa sebesar Rp29.267.500. Bahwa kemudian sisa uang dari pemohon program PTS sebesar Rp29.267.500 diserahkan oleh Sayuti kepada terdakwa Diki Candra Permana dan kemudian oleh terdakwa digunakan untuk biaya pribadi.

“Bahwa perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf e (atau pasal 11) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata R. Indra Hadi Niza diakhir surat dakwaannya.

Atas surat dakwaan JPU Kejari Sumenp ini, terdakwa pun tidak mengajukan nota keberatan atau Eksepsi. Sehingga Ketua Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi sebanyak 17 orang. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here