Pekanbaru, restorasihukum.com – Kasus dugaan kriminalisasi terhadap aktivis Jekson Sihombing menjadi sorotan publik di Riau. Sejumlah pihak menilai proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Pekanbaru menyisakan berbagai kejanggalan, terutama terkait ketidakhadiran jaksa dalam beberapa agenda persidangan.
Perkara ini bermula dari laporan Jekson, yang dikenal sebagai aktivis lingkungan dan Ketua LSM Petir, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan penggelapan pajak dan korupsi senilai Rp 57 triliun yang disebut melibatkan Surya Dumai Group. Ia juga melaporkan dugaan praktik perkebunan ilegal yang berujung pada penyitaan sejumlah kebun sawit oleh Satgas PKH.
Namun dalam perkembangannya, Jekson justru ditetapkan sebagai tersangka dan kini berstatus terdakwa dengan tuduhan pemerasan senilai Rp5 miliar. Ia ditangkap dalam operasi yang disebut kuasa hukumnya sebagai “jebakan”, yang diduga melibatkan pihak kepolisian dan salah satu perusahaan, PT Ciliandra Perkasa.
Proses hukum yang berjalan kemudian menuai kritik. Sidang yang dipimpin Hakim Jonson Parancis dengan anggota Sugeng Harsoyo dan Refi Damayanti disebut mengalami penundaan lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Riau tidak hadir dalam agenda pemeriksaan saksi ahli pada 10 dan 12 Februari 2026.
Ketidakhadiran tersebut dipersoalkan karena dinilai menghambat hak terdakwa untuk memperoleh peradilan yang cepat dan adil.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menjadi salah satu pihak yang vokal mengkritik proses hukum ini. Ia menuding terdapat persekongkolan aparat penegak hukum dalam perkara tersebut.
“Apakah Kajati Riau tidak waras? Dimana otak Anda? Kalian bukan tidak kenal Jekson Sihombing yang bolak-balik ke Kantor Kejati Riau melaporkan belasan kasus korupsi dan kejahatan lingkungan serta penyerobotan lahan masyarakat yang ditemukannya. Saya hakul yakin Kajati tahu bahwa perilaku Kapolda Riau Herry Heryawan menangkap Jekson Sihombing adalah kriminalisasi barbar terhadap aktivis anti korupsi itu,” tegas Wilson.
Wilson juga mengkritik sikap JPU yang dinilainya tidak profesional karena mangkir dari persidangan. Menurutnya, tindakan tersebut mencederai prinsip peradilan yang adil dan merugikan terdakwa.
“Perilaku JPU yang mangkir dari persidangan adalah pengkhianatan terhadap hukum dan keadilan. Mereka telah secara brutal merampas hak Jekson Sihombing sebagai warga negara. Para jaksa ini pada dasarnya makan ‘gaji buta’ sementara integritas peradilan negara mereka runtuhkan!” ujarnya keras.
Sementara itu, tim kuasa hukum Jekson yang dipimpin Advokat Padil Saputra meminta majelis hakim mengevaluasi ketidakhadiran JPU serta memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip due process of law. Mereka menegaskan pentingnya perlindungan hak asasi terdakwa dalam setiap tahapan persidangan.
Seperti yang dicatat dengan tepat oleh Wilson Lalengke, kasus ini adalah kejahatan negara (state crime) terhadap warga negaranya. Ketika hukum digunakan untuk menghukum pembawa pesan sementara yang berkuasa tidak tersentuh, sistem hukum berhenti sebagai pilar demokrasi dan bermutasi menjadi sangkar besi bagi warga negaranya yang kritis dan berani.
Dalam perspektif hukum, sejumlah pengamat mengaitkan kasus ini dengan prinsip keadilan prosedural sebagaimana dikemukakan para filsuf hukum seperti Ronald Dworkin dan John Rawls, yang menekankan pentingnya integritas serta keadilan proses dalam sistem peradilan. Prinsip klasik “justice delayed is justice denied” juga kembali mencuat dalam perdebatan publik terkait penundaan sidang tersebut.
Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung. Publik menanti langkah majelis hakim dalam memastikan jalannya sidang yang independen, transparan, dan menjunjung tinggi asas keadilan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Perkara ini pun menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum di Riau, sekaligus cerminan komitmen aparat dalam menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh peradilan yang adil.(Red)













