Kemendagri dan Kementerian Kebudayaan Teken Nota Kesepahaman Perkuat Sinergi Pemajuan Kebudayaan

0
126

Jakarta, restorasihukum.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menandatangani Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Kebudayaan sebagai upaya memperkuat sinergi antarkementerian dalam mendorong kemajuan kebudayaan nasional. Penandatanganan berlangsung di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kemendikdasmen, (21/10/2025).

Melalui kerja sama ini, kedua kementerian bersepakat menyatukan arah kebijakan serta memperkuat kinerja lintas lembaga dalam pengelolaan kebudayaan nasional.

Sumber: restorasihukum.com

Komitmen tersebut juga mencakup ruang lingkup nota kesepahaman meliputi peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang kebudayaan, penguatan sistem perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah, sinergi kebijakan pembangunan kebudayaan, pemanfaatan NIK, data kependudukan, KTP elektronik (KTP-el), dan Identitas Kependudukan Digital (IKD), pemberdayaan lembaga dan pranata kebudayaan; serta fasilitasi administrasi kependudukan bagi penghayat kepercayaan dan masyarakat adat. Nota kesepahaman ini juga mencakup penyediaan dan pertukaran data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penandatanganan ini menjadi wujud nyata kolaborasi antarinstansi dalam memperkuat kebijakan kebudayaan nasional. Diharapkan, sinergi lintas kementerian dan lembaga mampu meningkatkan efektivitas pembangunan di bidang kebudayaan, sekaligus menjamin pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan dari pusat hingga ke daerah.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa pemajuan kebudayaan merupakan amanat konstitusi yang menjadi tanggung jawab bersama seluruh kementerian dan lembaga negara. Ia menekankan pentingnya kolaborasi untuk mewujudkan amanat tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“Saya kira kita semua punya tanggung jawab yang sama. Saya ingin mengutip konstitusi kita, ini yang jarang-jarang dikutip Pak Menteri, Pak Jaksa Agung, Pak Kapolri. Biasanya yang sering dikutip itu pasal 33 UU 45, tapi sebelum pasal 33 itu ada pasal 32 UU 45,” ujar Fadli.

Lebih lanjut, Fadli menyampaikan harapannya agar nota kesepahaman ini dapat menjadi landasan kolaborasi yang lebih kuat antarinstansi dalam upaya memajukan kebudayaan nasional.

“Jadi dengan nota kesepahaman ini mudah-mudahan kita ke depan bisa bekerja sama, bahwa tanggung jawab pemajuan kebudayaan bukan hanya di tangan Kementerian Kebudayaan, tapi juga di tangan kementerian dan lembaga lain, sesuai perintah konstitusi,” tambahnya.

Kegiatan tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Mego Pinandito, serta Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here