Jakarta, restorasihukum.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi pengurangan kewajiban pajak tahun 2016–2020. Pencekalan berlaku mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026, berdasarkan surat permintaan Kejagung R-1431/D/DIP-4/1/2025, dan tercatat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Selain itu, KejaksaanAgung juga mencekal mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Pemeriksa Pajak Muda DJP Jakarta Selatan I Karl Layman, konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo, dan Kepala KPP Madya Semarang Bernadette Ning Djah Prananingrum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan pencekalan tersebut.
“Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut,” ujar Anang, (20/11/2025).
Ia menjelaskan pencekalan diajukan guna mendukung penyidikan dugaan korupsi kewajiban pembayaran pajak yang melibatkan sejumlah mantan pegawai pajak, namun belum merinci detil perkara.
Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman turut memastikan status cekal kelima orang tersebut. Sementara Corporate Communications Manager PT Djarum, Budi Darmawan, mengatakan pihak perusahaan baru mengetahui informasi ini.(Red)












