Warga Gugat UU TNI ke MK, Minta Batas Jabatan Prajurit di Luar Militer

0
109

Jakarta, restorasihukum.com – Dua warga, Syamsul Jahidin dan Ratih Mutiara Louk Fanggi, mengajukan gugatan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta pembatasan bagi prajurit TNI untuk menduduki jabatan di luar lingkungan militer.

Permohonan tercatat di MK dengan nomor 209/PUU-XXIII/2025 dan menyasar Pasal 47 ayat (1) UU TNI, yang memungkinkan prajurit menempati posisi di kementerian/lembaga tertentu, termasuk Kesekretariatan Presiden, intelijen negara, lembaga pertahanan, keamanan laut, Kejaksaan, hingga Mahkamah Agung, tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif.

Petitum

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan seluruhnya.
  2. Menyatakan Pasal 47 ayat (1) UU TNI bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, baik sepenuhnya maupun bersyarat.
  3. Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Alasan Pemohon

Pemohon menjelaskan mereka menguji pasal tersebut karena menimbulkan kewenangan yang luas kepada prajurit TNI untuk menjabat di lembaga sipil. Pemohon mengatakan pasal itu menimbulkan ketidakadilan.

“Bahwa pasal 47 ayat (1) UU TNI yang memberikan keleluasaan bagi prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil tertentu tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan secara nyata menimbulkan ketidakadilan yang bersifat intolerable atau tidak dapat ditoleransi dalam kerangka negara hukum yang demokratis,” ujarnya.

Persidangan perkara ini dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra, dengan anggota panel Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Saldi menjelaskan bahwa permohonan ini akan dibahas di Rapat Permusyawaratan Hakim Mahkamah Konstitusi.

“Hakim Konstitusi berjumlah sembilan, dan paling tidak tujuh akan menentukan apakah perkara ini perlu dibawa ke tahap pembuktian atau diputus tanpa pembuktian,” jelas Saldi.

Perkara ini menjadi salah satu sorotan penting terkait pengaturan peran militer dalam jabatan sipil di Indonesia.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here