Dirjen Menyapa: STOP Biaya Pelantikan Hakim, Dilaksanakan dengan Sederhana !

0
85

Jakarta, restorasihukum.com – Selamat pagi, sahabat DANDAPALA di seluruh penjuru tanah air dari Sabang hingga Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote. Sebagai respons atas pengukuhan hakim tahun 2025, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum), Bambang Myanto, pada Kamis, 12 Juni 2025, mengirimkan pesan resmi kepada seluruh pimpinan pengadilan.

Salah satu poin penting dalam pesan tersebut adalah penegasan larangan terhadap segala bentuk pungutan biaya dalam proses pelantikan hakim.

Mari terus jaga marwah peradilan yang bersih dan berintegritas.

Salam Integritas!

Berikut surat tersebut:

 

Yth.

  1. Ketua Pengadilan Negeri Satuan Kerja Magang Calon Hakim
  2. Ketua Pengadilan Negeri Satuan Kerja Penempatan Calon Hakim sebagai Hakim

Sehubungan dengan telah selesainya acara Pengukuhan Hakim pada tanggal 12 Juni 2025, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pada hari Sabtu, tanggal 14 Juni 2025, para Calon Hakim akan menerima Salinan Keputusan Presiden tentang Pengangkatan sebagai Hakim, Toga Hakim, serta Surat Keputusan Penempatan sebagai Hakim.
  2. Para Calon Hakim dimaksud agar segera dilantik dan diambil sumpah sebagai Hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri pada satuan kerja tempat penempatannya paling lambat hari Senin, tanggal 30 Juni 2025.
  3. Apabila setelah menerima Salinan Keputusan Presiden dan SK Penempatan, para Calon Hakim tidak langsung menuju satuan kerja penempatan, tetapi kembali terlebih dahulu ke satuan kerja magang, maka yang bersangkutan tetap wajib melaksanakan tugas dan melakukan presensi sebagaimana biasa.
  4. Atas permohonan Calon Hakim yang bersangkutan, dengan alasan untuk keperluan perjalanan menuju tempat tugas yang baru, Ketua Pengadilan Negeri pada satuan kerja magang dapat memberikan Surat Tugas paling lama selama 5 (lima) hari kerja.
  5. Bagi Calon Hakim yang belum memperoleh Keputusan Presiden tentang Pengangkatan sebagai Hakim (karena belum mencapai usia 25 tahun), tetap kembali dan melaksanakan tugas pada satuan kerja magang sampai dengan terbitnya Keputusan Presiden dan SK Penempatan, serta selanjutnya dilantik sebagai Hakim pada satuan kerja penempatannya.
  6. Untuk kelancaran penentuan waktu serta penyelenggaraan upacara pelantikan dan pengambilan sumpah, Ketua Pengadilan Negeri pada satuan kerja penempatan agar aktif berkoordinasi dengan Calon Hakim yang akan dilantik.
  7. Satuan kerja tempat pelantikan dilarang melakukan pungutan dengan alasan apa pun, termasuk dengan alasan untuk pembiayaan pelantikan.
  8. Dalam pelaksanaan pelantikan/sumpah jabatan maupun kegiatan perpisahan/pengantar tugas Calon Hakim, agar berpedoman pada: Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Larangan Pungutan dalam Kegiatan Pelantikan dan Pembiayaan Kegiatan Dinas Lainnya, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana bagi Aparatur Peradilan.
  9. Para Calon Hakim yang telah dilantik sebagai Hakim wajib segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN) dan memperbarui data keluarga pada aplikasi SIKEP;
  10. Ketua Pengadilan Tinggi pada wilayah satuan kerja penempatan Calon Hakim agar melakukan pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 9 di atas, guna memastikan kelancaran proses pelantikan dan penempatan Calon Hakim sebagai Hakim.

 

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Jakarta,Kamis

12 Juni 2025

Dirjen Badilum

 

(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here