Jakarta, restorasihukum.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung terus menelusuri jejak dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Kota Bekasi. Upaya pembongkaran skandal ini dilanjutkan dengan memeriksa secara intensif satu orang saksi tambahan pada Rabu (21/10/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan bahwa saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik berinisial MAS. Saksi tersebut diketahui merupakan perwakilan dari entitas BUMD PT SP (Perseroda) Kota Bekasi.
Pemeriksaan MAS berkaitan erat dengan pusaran indikasi penyelewengan dalam pelaksanaan Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP yang membentang panjang selama kurun waktu 2009 hingga 2024.
Pemanggilan saksi ini menjadi manuver krusial penyidik guna merangkai fakta hukum, memperkuat alat bukti materiil, sekaligus mempercepat perampungan pemberkasan skandal korupsi tata kelola energi daerah tersebut. Kejaksaan Agung memastikan bahwa seluruh tahapan penyidikan dikawal secara ketat, profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (Red)












