BPA Fair 2026 Dimulai, Kejaksaan RI Dorong Transparansi Lelang dan Pemulihan Aset Negara

0
65

Jakarta, restorasihukum.com – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menggelar Pre-Event BPA Fair 2026: Car Free Day yang berlangsung di Pintu 6 Gelora Bung Karno, Jakarta pada Minggu (10/5/2026).

Kegiatan tersebut menjadi langkah awal menuju pelaksanaan utama BPA Fair 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 18–21 Mei 2026.

Kepala BPA Kejaksaan RI Kuntadi mengatakan kegiatan Car Free Day dipilih sebagai ruang publik strategis untuk memperkenalkan fungsi dan peran BPA kepada masyarakat secara lebih dekat dan terbuka. Menurutnya, meski BPA telah berdiri selama dua tahun dan aktif melakukan penjualan barang hasil pemulihan aset, masih banyak masyarakat yang belum memahami keberadaan maupun mekanisme kerja lembaga tersebut.

“Melalui kegiatan ini kami ingin masyarakat lebih mengenal BPA, termasuk bagaimana proses lelang dan pengelolaan aset negara dilakukan secara transparan,” ujar Kuntadi.

Ia menjelaskan, penyelenggaraan BPA Fair tidak hanya bertujuan memperkenalkan mekanisme lelang barang rampasan negara, tetapi juga mendukung percepatan pemulihan kerugian negara serta pengembalian hak korban tindak pidana.

Salah satu barang lelang pada acara Pre-Event BPA Fair 2026: Car Free Day yang berlangsung di Pintu 6 Gelora Bung Karno, Jakarta (10/5/2026).

Berbagai barang bernilai ekonomi tinggi akan dilelang dalam BPA Fair 2026, mulai dari kendaraan bermotor, tas mewah, perhiasan, hingga logam mulia. Seluruh aset yang akan dilelang disebut telah melalui proses kurasi dan perawatan agar tetap memiliki nilai jual optimal.

Dalam kegiatan pre-event tersebut, pengunjung juga diberi kesempatan melihat langsung sejumlah barang lelang serta mendapatkan edukasi mengenai proses pelelangan. BPA bahkan menyediakan layanan pembuatan akun lelang di lokasi dengan pendampingan petugas dan fasilitas komputer yang telah disiapkan.

“Kami ingin menghadirkan suasana yang lebih ringan dan interaktif agar masyarakat merasa dekat dengan Kejaksaan, khususnya BPA,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Kerjasama Pemulihan Aset dan Dukungan Teknis BPA sekaligus Wakil Ketua Panitia BPA Fair 2026 Baringin menyebut kegiatan tersebut merupakan bagian dari strategi Kejaksaan RI untuk memperkuat transparansi pengelolaan barang rampasan negara.

Menurut Baringin, barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht memiliki nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk pemulihan aset negara melalui mekanisme lelang resmi.

“Tahun ini kami menargetkan nilai transaksi lelang BPA Fair mencapai Rp100 miliar,” jelasnya.

Ia menambahkan, secara keseluruhan target pemulihan aset negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada 2026 diproyeksikan menembus lebih dari Rp2 triliun.

Dalam pelaksanaan lelang, BPA bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui platform lelang resmi pemerintah. Masyarakat yang ingin mengikuti lelang dapat mengakses katalog barang melalui bpafair.com serta mengikuti proses registrasi sesuai jadwal aanwijzing yang telah ditentukan.

Selain itu, panitia juga menyediakan layanan bantuan melalui contact center 0811-8119-1111 guna mempermudah masyarakat selama proses registrasi maupun pelaksanaan lelang.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here