BPH Migas Perketat Pengawasan, SPBU Diminta Waspadai Penyalahgunaan BBM Subsidi

0
79

Yogyakarta, restorasihukum.com – Pemerintah terus memperketat pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi guna memastikan distribusinya tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak. Hal ini disampaikan Anggota Komite BPH Migas, Harya Adityawarman usai melakukan pengawasan langsung di sejumlah SPBU di wilayah Sleman, Bantul, dan Yogyakarta pada 23–24 April 2026.

Anggota Komite BPH Migas, Harya Adityawarman, menegaskan bahwa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) memiliki peran strategis dalam menjaga distribusi BBM subsidi tetap sesuai ketentuan sekaligus menutup celah penyalahgunaan.

Harya mengingatkan pengelola SPBU untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus pelanggaran, terutama di tengah selisih harga yang cukup tinggi antara BBM subsidi dan non-subsidi.

“Ada potensi penyalahgunaan karena gap harga yang cukup besar. Karena itu, pengelola SPBU harus lebih hati-hati,” ujarnya.

Salah satu praktik yang menjadi perhatian adalah pelansiran, yakni pengisian BBM subsidi secara berulang oleh kendaraan tertentu untuk kemudian diperjualbelikan kembali. Praktik ini dinilai merugikan karena menghambat distribusi bagi masyarakat yang berhak.

Selain itu, Harya juga mengungkap temuan modus lain, yakni penggunaan beberapa barcode oleh satu kendaraan untuk mengakses BBM subsidi. Ia menegaskan, tindakan tersebut harus segera ditindaklanjuti, termasuk melalui pemblokiran barcode jika terbukti disalahgunakan.

“Kendaraan yang terindikasi melakukan pelansiran perlu dipetakan dan dilaporkan kepada Pertamina Patra Niaga maupun BPH Migas. Biasanya terlihat dari frekuensi pengisian yang hampir setiap hari,” jelasnya.

Senada, Anggota Komite BPH Migas Fathul Nugroho menekankan pentingnya pengawasan langsung sebagai instrumen utama dalam menjaga distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran.

Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara BPH Migas, badan usaha, dan pengelola SPBU untuk menutup celah penyalahgunaan yang terus berkembang.

“Kami terus memasifkan imbauan agar pengelola SPBU lebih waspada. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, segera laporkan melalui helpdesk BPH Migas untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here