Terdakwa Harnojoyo Kembalikan Uang Kerugian Negara Perkara Dugaan Korupsi Pasar Cinde Palembang

0
60

Palembang, restorasihukum.com – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pasar Cinde Palembang, Harnojoyo, menitipkan uang sebesar Rp 750 juta sebagai pembayaran kerugian negara. Penitipan uang dilakukan melalui kuasa hukumnya pada Jumat, (12/2/2026).

Dana sebesar Rp 750.000.000 itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerja sama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT Magna Beatum. Kerja sama tersebut menyangkut pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa lahan di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Cinde Palembang, pada periode 2016–2018. Dalam perkara ini, dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp 137.722.947.614,40 atau sekitar Rp 137,7 miliar.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, mengatakan, untuk sementara uang yang dikembalikan tersebut akan ditampung untuk sementara di Kejaksaan Negeri Palembang hingga perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Terhadap uang Pembayaran Kerugian Negara sebesar Rp. 750.000.000, akan ditempatkan ke Rekening Penampungan Kejaksaan Negeri Palembang sampai dengan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap,” jelas Vanny.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here