Jember, restorasihukum.com – Seperti di ketahui pembangunan pemecah ombak tambahan itu berbentuk tidak lurus ke laut. Ternyata pembangunan ini bukannya membantu nelayan, pemecah ombak tambahan ini justru menyengsarakan.
Dampaknya, ombak yang tadinya satu kali terpecah menjadi dua kali terpecah. Endapan pasir yang bisa keluar masuk Pelawangan dengan bebas, akhirnya terhalang dan menyebabkan pendangkalan.
Dengan posisi bebatuan tambahan pemecah ombak yang agak serong membuat jalan masuk menuju Pelawangan semakin sempit. Alhasil, perahu nelayan yang keluar masuk Pelawangan harus antre dalam jangka waktu lama. Kalau semua kapal memaksakan lewat bersamaan bisa bahaya, karena bisa saja perahu nelayan ada yang terhantam bebatuan pemecah ombak.
Untuk itu, Komisi B DPRD Jember, Jawa Timur, setuju dengan usulan nelayan agar bangunan pemecah ombak (break water) di laut selatan itu dibongkar, setelah Komisi B sudah meninjau lokasi pemecah ombak di perairan Kecamatan Puger.
Ketua Komisi B Bukri, mengatakan bahwa, “Kami menerima selama empat bulan terakhir ada 74 perahu karam dihantam ombak karena break water itu”.
Bukri juga minta agar nelayan menyampaikan data korban yang dilegalisasi kepala desa dan camat di Puger. “Nanti kami akan koordinasi dengan DPRD Jawa Timur agar menghadirkan Dinas Perikanan Kelautan provinsi,” ujarnya.
Menurut Bukri, karena tak sesuai dengan tujuan,solusinya adalah memang break water harus dibongkar.
“Niatan memang untuk memperindah dan mempernyaman nelayan keluar masuk Pelawangan. Namun yang terjadi malah membuat timbunan pasir yang mempersempit jalannya perahu,” tandasnya.
Sementara Forum Komunikasi Nelayan Puger menyatakan, sejak pemecah ombak itu ditambah, kecelakaan laut semakin banyak.
Seperti yang di katakan salah satu nelayan, Imam Hambali, bahwa “Tadi pagi dua kapal nelayan karam dan kemarin juga dua kapal karam”.
Untuk di ketahui tambahan pemecah ombak tersebut diletakkan tak jauh dari Pelawangan, yakni area keluar masuknya nelayan dari muara sungai menuju laut lepas. Sebelumnya pada 2002, pemerintah sudah membangun pemecah ombak sepanjang 200 meter.
Tujuannya agar nelayan saat hendak keluar masuk Pelawangan tidak terhantam ombak terlampau besar yang mengakibatkan karam.
Dengan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara dikerjakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sepanjang kurang lebih 200 meter, tambahan pemecah ombak di bangun pada tahun 2014 tanpa melibatkan masyarakat setempat.(srf)







