DLH Provinsi Jatim Luruskan – Bukan Sendiri, Tapi Kolaborasi Cepat dengan DLH Mojokerto! Restorasi Hukum Apresiasi, Namun Desak DLH Jombang Segera Audit Sumber Limbah
MOJOKERTO, JATIM – RESTORASI HUKUM NASIONAL – Ada klarifikasi penting terkait pemberitaan kami sebelumnya yang berjudul “DLH JOMBANG DIDUGA TUTUP MATA!”.
Setelah berita investigasi kami yang dilengkapi 5 bukti foto Timemark Verified 100% Akurat pada 30 September 2026 tentang tumpukan ratusan karung limbah B3 Abu Aluminium (Kode B110d) di persawahan produktif Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto viral, DLH Provinsi Jawa Timur akhirnya angkat bicara dan meluruskan.
Melalui pesan WhatsApp resmi kepada Pimpinan Redaksi Restorasi Hukum Nasional pada Senin, 12 Oktober 2026 Pukul 16:07 WIB, pejabat DLH Provinsi Jawa Timur, Ibu Feny Tri Wahyuti, menyampaikan klarifikasi:
“Hanya sekedar meluruskan pak, sebenarnya kemarin kita turun kolaborasi antara DLH PROV Jatim dan DLH Kab Mojokerto”
Klarifikasi ini sangat penting dan kami apresiasi setinggi-tingginya!
ARTINYA: DLH KABUPATEN MOJOKERTO TIDAK BUNGKAM. MEREKA SUDAH TURUN BERSAMA DLH PROVINSI JATIM SEHARI SETELAH BERITA KAMI TAYANG!
Sebelumnya pada hari yang sama pukul 16:07 WIB, Ibu Feny juga menyampaikan bahwa timnya telah berhasil menemukan lokasi-lokasi pembuangan slag aluminium yansetinggi-tingginy”Pak rudik terimakasih banyak informasi nya, Alhamdulillah kami sudah menemukan lokasi2 pembuangan slag aluminium”
RESTORASI HUKUM NASIONAL MEMBERIKAN APRESIASI TINGGI.
Pimpinan Redaksi Restorasi Hukum Nasional, Rudik Hartono, SH, menyatakan:
“Kami dari Restorasi Hukum Nasional mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada DLH Provinsi Jawa Timur dan DLH Kabupaten Mojokerto atas gerak cepat kolaborasinya turun ke lokasi di Jl. Raya Ngabar dan Jl. Raya Kupang, Desa Ngabar, Kecamatan Jetis.
Klarifikasi Ibu Feny ini membuktikan bahwa sinergi pengawasan lingkungan antara Provinsi dan Kabupaten Mojokerto berjalan baik. Ini contoh yang harus ditiru.
Kami dengan senang hati meluruskan bahwa DLH Mojokerto tidak tutup mata. Mereka sudah bekerja. Dan kami siap mendukung dengan 5 foto asli Timemark Verified kami sebagai bukti permulaan untuk Berita Acara dan uji laboratorium.”
FOTO BUKTI YANG KAMI KANTONGI (TIDAK TERBANTAHKAN):
– Titik 1: Belik, Bendung, Kec. Jetis – 30 September 2026 Pukul 14:12 WIB
– Titik 2 & 3: Jl. Raya Ngabar & Jl. Raya Kupang, Ngabar – Waru Gunung, Kupang, Kec. Jetis, Mojokerto 61351 – 30 September 2026 Pukul 16:06 WIB
Terlihat ratusan karung bekas merk HYOSUNG, ROSE BRAND berisi abu aluminium yang diduga kuat merupakan limbah B3 B110d yang sangat berbahaya bagi sawah dan air tanah warga.
LALU BAGAIMANA DENGAN DLH JOMBANG? INI PR BESAR YANG BELUM TERJAWAB!
Jika DLH Provinsi dan DLH Mojokerto sudah kompak turun ke lokasi tempat pembuangan, maka pertanyaan besar selanjutnya adalah:
DARIMANA ASAL LIMBAH B3 NYA? SIAPA INDUSTRI PELEBURAN ALUMINIUM DI JOMBANG YANG MEMBUANG LIMBAHNYA KE MOJOKERTO?
Kabupaten Jombang dikenal sebagai sentra industri peleburan aluminium terbesar di Jawa Timur. Puluhan pabrik ada di Kecamatan Jombang, Peterongan, Ploso, Kabuh.
Setiap 1 Ton peleburan aluminium pasti menghasilkan 200-300 Kg Abu Aluminium sebagai limbah B3.
Pertanyaannya:
1. Apakah DLH Jombang sudah memeriksa Neraca Limbah B3 semua industri peleburan tersebut?
2. Apakah mereka punya kerjasama dengan transporter dan pengolah B3 berizin KLHK?
3. Kemana selama ini abu aluminium mereka dibuang? Apakah ada manifest B3 nya?
4. Mengapa limbah B3 bisa sampai dibuang liar lintas kabupaten ke sawah Jetis Mojokerto?
Sampai berita klarifikasi ini diturunkan, DLH Jombang belum memberikan keterangan resmi apapun.
TUNTUTAN RESTORASI HUKUM NASIONAL PASCA KLARIFIKASI:
1. Untuk DLH Provinsi Jatim & DLH Kab. Mojokerto (Yang Sudah Bekerja):
Mohon segera:
– Pasang PPNS Line / Garis Pengamanan Lingkungan di 3 titik tersebut agar tidak diacak-acak
– Ambil sampel limbah untuk uji lab karakteristik B3
– Amankan dan angkut ratusan karung limbah B3 tersebut ke TPS B3 / pengolah berizin, jangan biarkan di sawah warga
– Umumkan hasil sidak kolaborasi kemarin kepada publik
2. Untuk DLH Jombang (Yang Belum Bergerak):
Segera audit semua industri peleburan aluminium di Jombang! Jangan biarkan Jombang jadi sumber masalah pencemaran lintas kabupaten! Jika terbukti ada industri nakal yang buang limbah B3 ilegal ke Mojokerto demi hemat biaya Rp 2-3 juta per ton, cabut izinnya dan pidanakan!
Ancaman pidananya jelas: Pasal 104 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penjara 3 tahun dan denda Rp 3 Miliar bagi setiap orang yang melakukan dumping limbah B3 tanpa izin.
Restorasi Hukum Nasional akan terus mengawal kasus ini hingga limbah B3 di sawah Jetis bersih dan sumber industrinya di Jombang ditindak tegas.
(Tim Investigasi Restorasi Hukum Nasional masih di lapangan.)













