BUKTI BARU! SUNGAI SRIGADING LAWANG HITAM & BAU MENYENGAT. DIDUGA LIMBAH PABRIK AGAR-AGAR CV. SARI MUTIARA ABADI

0
9

Warga Mulyarjo Keluhkan Bau Bertahun-tahun. Surat Konfirmasi MRH 23 Hari Diabaikan Perusahaan

LAWANG, Media Restorasi Hukum – Dugaan pencemaran lingkungan di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang kembali mencuat. Tim Media Restorasi Hukum menemukan bukti langsung kondisi *Sungai di Desa Srigading, Kec. Lawang* pada *Kamis, 4 September 2026 pukul 09.29 WIB* dalam kondisi memprihatinkan.

Air sungai tampak hitam, berbau menyengat, dan dipenuhi sampah. Lokasi sungai ini tidak jauh dari *CV. Sari Mutiara Abadi*, pabrik pengolahan rumput laut/agar-agar yang sebelumnya telah disorot MRH.

SURAT KONFIRMASI 23 HARI DIABAIKAN
Sebelumnya MRH telah melayangkan *Surat Konfirmasi No.0331/VIII/26/MRH/Konf/2026* tanggal *13 Agustus 2026* kepada CV. Sari Mutiara Abadi. Isinya menanyakan mekanisme pengelolaan limbah padat berupa *ampas produksi dan sludge IPAL*.

Namun hingga hari ini, pihak perusahaan memilih bungkam. Tidak ada jawaban, tidak ada klarifikasi.

VIRAL DI GRUP ARELA: “RUMAH JAUH AJA MAMBU”
Keluhan warga juga viral di grup Facebook ARELA Komunitas Arek-Arek Lawang. Warga Desa Mulyarjo mengeluhkan *bau parah di kali* yang sudah berlangsung bertahun-tahun.

“Pean gak mambu kali paras tambah nemen ta!? Omahku seng adoh teko kali ae MAMBU. SENG BERGUNA NGUNU LO. DOYAN DUEK TOK AE”
Artinya: Bau kali makin parah. Rumah saya yang jauh aja kecium. Kerja yang bener, jangan cuma terima uang.

Warga menduga kuat sumber bau dan pencemaran berasal dari limbah industri di wilayah Srigading.

DESAKAN KE DLH & GAKKUM KLHK
Dalam surat konfirmasi, MRH mempertanyakan 5 hal krusial:
1.  *Dokumen Lingkungan*: SPPL/UKL-UPL
2.  *Pengelolaan Limbah*: Pembuangan ampas + sludge IPAL
3.  *Uji TCLP*: Status B3 sesuai *PP 22/2021*
4.  *Kerjasama*: Dengan pengolah limbah berizin KLHK
5.  *Pengawasan*: Audit terakhir dari DLH Kab. Malang

“Kondisi sungai seperti di foto ini tidak bisa dibiarkan. Kami mendesak *DLH Kab. Malang* dan *Gakkum KLHK* segera sidak dan uji lab air sungai Srigading. Jika terbukti limbah B3 dibuang ke sungai, ini pidana lingkungan *Pasal 98 UU PPLH*,” tegas *Rudik Hartono, S.H., M.H*, Pimred MRH.

Hingga berita ini diturunkan, Camat Lawang, Lurah Srigading, dan Lurah Mulyarjo juga belum memberikan keterangan resmi.

*Pewarta: Tim Investigasi Media Restorasi Hukum*
*Dokumentasi: 4 September 2026, Srigading Lawang*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here