- MRH Desak Polres Sidoarjo Bertindak Tegas, Oknum “Didin dan Oji” Diduga Pakai Mobil W 8813 UR
SIDOARJO, Media Restorasi Hukum – Dugaan penyelewengan BBM subsidi di *SPBU 54.612.42 Buduran, Sidoarjo* hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat. Padahal Media Restorasi Hukum sudah melayangkan surat konfirmasi resmi ke Polres Sidoarjo sejak *13 Agustus 2026*.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kegiatan yang diduga dilakukan oleh oknum berinisial *”Didin dan Oji”* menggunakan armada *W 8813 UR* masih terus berjalan hingga akhir Agustus 2026.
SURAT RESMI TIDAK DITANGGAPI
Dalam surat Nomor *0329/VIII/26/MRH/Konf/2026*, Pimpinan Redaksi MRH Rudik Hartono, S.H., M.H meminta 3 hal kepada Kapolres Sidoarjo c.q Kasat Reskrim:
1. Apakah sudah ada Laporan Polisi terkait kasus ini
2. Langkah penyelidikan apa yang telah dilakukan
3. Koordinasi dengan BPH Migas dan Pertamina terkait kasus ini
“Namun hingga 3 minggu berlalu, tidak ada jawaban resmi maupun tindakan di lapangan. Sementara informasi dari masyarakat, praktik tersebut masih berlangsung,” ujar Rudik, Sabtu 30 Agustus 2026.
MERUGIKAN NEGARA DAN RAKYAT
BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite merupakan hak masyarakat kurang mampu. Jika benar terjadi penyelewengan dengan modus pembelian berulang menggunakan mobil tangki/modifikasi, maka negara dirugikan miliaran rupiah.
Warga sekitar SPBU Buduran juga mengeluhkan antrean panjang dan kelangkaan BBM subsidi yang diduga akibat “disetorkan” ke penadah.
“Kami minta Polres Sidoarjo jangan tutup mata. Ini sudah jelas merugikan rakyat kecil,” tegas Rudik.
Baca juga berita terkait :
DESAK BPH MIGAS DAN POLISI USUT DUGAAN MAFIA SOLAR DI SPBU BUDURAN SIDOARJO
DESAK BPH MIGAS DAN POLISI USUT DUGAAN MAFIA SOLAR DI SPBU BUDURAN SIDOARJO
DESAK TINDAK LANJUT
MRH mendesak Polres Sidoarjo segera:
1. *Membuka LP* dan memeriksa oknum “Didin dan Oji” serta pengelola SPBU 54.612.42
2. *Menyita armada W 8813 UR* sebagai barang bukti
3. *Berkoordinasi dengan BPH Migas dan Pertamina* untuk audit dan pencabutan izin jika terbukti
Jika dalam 3×24 jam tidak ada respon, MRH akan melaporkan ke *Bid Propam Polda Jatim*, *BPH Migas*, dan *Mabes Polri Dumas Presisi*.
“Ini bukan soal pencitraan. Ini soal hukum. Jangan sampai ada kesan pembiaran karena ada oknum bermain,” pungkasnya.
*Pewarta: Tim Redaksi Media Restorasi Hukum*
*Sumber: Surat Konfirmasi MRH No.0329/VIII/26/MRH/Konf/2026, Pantauan Lapangan*












