DESAK BPH MIGAS DAN POLISI USUT DUGAAN MAFIA SOLAR DI SPBU BUDURAN SIDOARJO

0
3

SIDOARJO, restorasihukum.com – Dugaan penyelewengan BBM bersubsidi jenis Solar kembali mencuat di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Kali ini sorotan tertuju pada SPBU 54.612.42 yang berlokasi di Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Buduran.

Berdasarkan pemberitaan media online pada 5 Agustus 2026, operator SPBU 54.612.42 diduga bekerja sama dengan dua orang yang disebut “Mafia Solar” berinisial Didin dan Oji.

Modus yang dilakukan adalah pengisian BBM subsidi secara berulang dengan menggunakan barcode cadangan. Salah satu armada yang digunakan diduga truk box modifikasi warna kuning-putih dengan nomor polisi W 8813 UR.

“Kami mendesak BPH Migas, Pertamina, dan Polres Sidoarjo segera melakukan penyelidikan. Jangan sampai BBM subsidi yang harusnya untuk rakyat malah dikangkangi mafia,” ujar sumber https://restorasihukum.com, Rabu 13/08/2026.

Hingga berita ini diturunkan, https://restorasihukum.com telah melayangkan surat konfirmasi resmi ke BPH Migas, Pertamina Patra Niaga Regional Jatim, dan Polres Sidoarjo.

Pihak SPBU 54.612.42, Didin, dan Oji juga akan kami konfirmasi untuk keberimbangan berita.

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas mengancam pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

[Reporter: Tim https://restorasihukum.com]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here