Kediri, restorasihukum.com – Untuk diketahui, dana BOS untuk SD/ SDLB/MI pada tahun 2014 sebesar 580 ribu, SMP/SMPT Rp 710 ribu. Berdasarkan petunjuk teknis BOS SMA yang dikeluarkan Kemendikbud melalui Direktorat Pembinaan SMA menyatakan bawah dana BOS SMA/SMK/MA Rp 1 juta.
Pada tahun 2015 dana BOS naik dengan dasar dikeluarkan perpres No 162 tahun 2015 tentang rincian APBN tahun anggaran 2015 untuk SD/SDLB naik menjadi Rp 1,5 juta, sesuai RAPBN 2015. Dana BOS tersebut berlaku untuk satu siswa per tahun, diberikan kepada siswa mulai dari tingkat dasar hingga Perguruan Tinggi.
Besarannya, untuk BSM SD/MI Rp 450 ribu/tahun, BSM SMP/MTs sebesar Rp 750 ribu, BSM SMA/SMK/MA sebesar Rp 1 juta dan BSM Perguruan Tinggi 2 juta.Lantaran menemukan banyak penyelewengan Pemanfaatan Dana Operasional Sekolah (BOS) di Kota dan Kabupaten Kediri, Jawa Timur pada tahun 2014 dan 2015, Dewan Pimpinan Daerah Penegak HAM, Demokrasi, Lingkungan Hidup (DPD NGO-HDL) Kediri ikut bicara.
Terkait hal ini Ketua DPD NGO-HDL Kediri Agus Sulistya, mengatakan, “Kami melaporkan adanya penyelewengan penggunaan dana BOS di sekolah-sekolah yang ada baik di Kota maupun Kabupaten Kediri ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam laporan tersebut, saya lampirkan bukti-bukti penyimpangan dari dana BOS”.
Sulistya menjelaskan, banyak sekolah mulai dari tingkat dasar hingga menengah atas yang berusaha menyembunyikan dasar hukum dana BOS kepada komite maupun wali murid. Padahal, menurutnya, berdasarkan peraturan menteri keuangan RI No 246/PMK07/2012 dana BOS wajib disampaikan kepada komite dan walimurid secara transparan.
“Sesuai aturan penggunaan anggaran, dana BOS, Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan bantuan sosial lainnya harus dipertanggung jawabkan kepada pemerintah dan wali murid. Pihak sekolah harus melaporkan kepada wali murid dan memasang laporan keuangan di papan pengumuman sekolah setiap bulan. Tetapi hal ini tidak pernah dilakukan oleh hampir semua sekolah. Maka patut diduga bahwa dana-dana tersebut diselewengkan oleh oknum pengelola dana tersebut,” tegasnya.
Investivigasi NGO-HDL ke lapangan terungkap dari kesaksian narasumber seorang pegawai tata usaha di salah satu SMPN di Kediri bahwa setiap kali pemeriksaan keuangan terkait penggunaan anggaran dana BOS dari pengawas, pegawai TU diminta untuk menyiapkan beberapa amplop.
“Ada pula kesaksian dari narasumber kami seorang pegawai tata usaha di salah satu SD, bahwa pembuatan laporan keuangan hampir semua direkayasa, banyak pembelian barang dan biaya biaya komponen lainnya tetapi tidak ada bukti fisik atau kegiatan. Lebih parahnya lagi, pegawai itu diperintahkan meminta stempel ke toko toko dengan nota atau bon fiktif. Yang lebih ekstrim oknum pimpinannya hingga menggandakan stempel,” papar Agus.
Untuk itu, NGO-HDL meminta kepada pihak BPK RI untuk segera turunke Kota dan Kabupaten Kediri untuk menindak lanjuti kasus di Diknas Pendidikan. Kasus-kasus penyelewengan dan pungli itu sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Siswanto mengatakan, penggunaan dana BOS di Kota Kediri sudah sesuai aturan. Pihaknya mengaku, sanggup untuk mempertanggung jawabkan.(dd)









