Sidoarjo, restorasihukum.com – Gudang di sebuah rumah di Desa Rejeni, Krembung, Sidoarjo, yang digunakan sebagai home industry makanan ringan yang berbentuk serbuk putih di gerebek polisi.
Dalam penggerebekan itu petugas berhasil mengamankan beberapa alat produksi di antaranya, 2 unit mesin packing, 2 mesin selep tepung, 2 unit mesin molen, 4 kompor elpiji, serta puluhan karung berisi makanan ringan serbuk yang sudah siap edar.
Karena perbuatannya itu, petugas akan menjerat pemilik pabrik makanan ringan dengan pasal berlapis yakni pasal 134 dan 135 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 2 tahun atau denda sebesar Rp 500 juta.
Sementara itu dengan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sidoarjo, AKP Ayub Diponegoro langsung, puluhan petugas melakukan penggeledahan dan menemukan beberapa bahan baku dan alat produksi. “Kita juga temukan hasil produksi siap edar yang belum mempunyai izin dari Dinas Kesehatan,” paparnya.
Saat dilakukan pemeriksaan pemilik rumah mengaku bahwa, gudang yang digerebek petugas itu disewa oleh adiknya bernama Yayuk Indarwati yang digunakan untuk memproduksi makanan ringan berbentuk serbuk.(sgt)











