NIAS INDUK, restorasihukum.com – Bupati Nias Drs. Sokhiatulo Laoli, MM, meresmikan Masjid Musholla Al Hikmah di Desa Bozihona Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias.
Bupati mengatakan keberadaan masjid Musholla Al-Hikmah diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat akan ketersediaan sarana ibadah yang representative, dan dapat difungsikan sebagai wahana membangun kedamaian, serta meningkatkan jalinan ukhuwah islamiyah serta sarana pembinaan umat islam di daerah ini. (28/7/2018)
Ia menyampaikan kerukunan hidup antar umat beragama di Kabupaten Nias, jelas patut menjadi contoh bagi daerah² lain, meski berbeda agama namun hidup berdampingan tetap terjalin dan terpelihara dengan baik. Sembari berharap kepada pengurus BKM jamaah agar menjaga dan mengisi masjid Musholla Al Hikmah dengan kegiatan-kegiatan yang menghembuskan ketagwaan kepada Tuhan Yang Mahaesa. katanya
Turut hadir unsur Forkompinda Nias, Camat Idanogawo, Camat Ulugawo, perangkat desa Bozihona, para tokoh masyarakat Bozihona, unsur FKUB Nias Yusman Dawolo, M. Kom.I, Dewan Syariah Rumah Infaq Ust. Buya H Yanuardi A.S.,LC., M.Pd dan Sri Mulyaningsih Direktur Marketing Rumah Infaq.(al)









