NIAS INDUK, restorasihukum.com – Bupati Nias Drs. Sokhiatulo Laoli, MM, menyerahkan secara simbolis SK kenaikan pangkat 274 PNS lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias di Ruang Rapat Kantor Bupati Nias, (29/4/19)
Bupati Nias, menyampaikan, pada kenaikan pangkat merupakan salah satu syarat bagi PNS dalam rangka pengembangan karier sesuai amanat peraty kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang kenaikan pangkat PNS. sebutnya
Kenaikan pangkat hendaknya tidak dianggap sebagai hak PNS, akan tetapi harus dimaknai sebagai wujud peningkatan sumber daya aparatur yang dapat diimplementasikan melalui bentuk kedisplinan dan peningkatan kinerja serta pelayanan kepada masyarakat, “kenaikan pangkat juga diiringi dengan kenaikan gaji PNS”, kata Bupati Nias
Sesuai dengan PP RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS, maka gaji saudara-saudari telah disesuaikan berdasarkan kenaikan pangkat/golongan ruang sekalian melalui badan pengelola keuangan, pendapatan dan aset daerah (BPKPAD) Kabupaten Nias.
Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Nias Marulam Sianturi, SE, mengatakan pelaksanaan penyerahan SK kenaikan pangkat sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 Tanggal 17 Juni 2002 tentang Kenaikan Pangkat PNS. ujarnya
Dan persetujuan kenaikan pangkat yang diterbitkan oleh Tim Teknis kantor Regional VI BKN Medan berjumlah 274 orang yang dikelompokkan sebagai berikut berdasarkan jabatan Pilihan (Struktural) Golongan III : 25 orang, Pilihan (Fungsional tertentu dan penyesuaian ijazah) Golongan III 93 orang, Golongan II : 12 Orang. Pelaksana dan penyesuaian Ijazah, Golongan III : 48 orang, Golongan II : 91 Orang, Golongan I : 5 orang
Kepala BKD menegaskan, jika salinan keputusan Bupati Nias tentang kenaikan pangkat tersebut telah disampaikan oleh Bupati Nias ke BPKPAD untuk disesuaikan pada data gaji masing-masing PNS yang bersangkutan. terangnya. (al)









