Surabaya, restorasihukum.com – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya akan memusnahkan barang bukti. Pemusnahan tersebut dilaksanakan setelah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya, kamis siang.
Sedangkan proses pemusnahan tersebut dihadiri oleh Forum Pimpinan Daerah (forpida) Kota Surabaya. Beragam barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, Sabu-sabu, Ganja, Senjata api (senpi) dan Senjata tajam lainnya.
Total barang bukti yang akan dimusnahkan ada 519 barang bukti yang didapat sejak kurun tahun 2015 kemarin.”Jumlah barang bukti ini didapat dari 215 perkara yang sudah diputus oleh PN Surabaya,” terang Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya ” Rawi ” kepada wartawan.
Sementara, jumlah pemusnahan barang bukti terbanyak adalah narkoba dengan berat sekitar 10 kilogram. Selain itu, barang bukti hasil perjudian dan kesehatan juga turut dimusnahkan dengan cara dibakar satu persatu oleh petugas kejaksaan. (rd)









