Proyek BBWS Peningkatan Embung Widasari T.A 2015 Berkualitas Jelek Layak Dilidik Penegak Hukum

0
234

Indramayu, restorasihukum.com –  Proyek pembangunan Embung Widasari tepatnya di Desa Widasari Kecamatan Widasari, dengan nilai kontrak Rp 8,151,782,000 Tahun Anggaran 2015 dari APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Semestinya dapat dirasakan manfaatnya oleh warga masyarakat petani diwilayah itu, namun tidak demikian adanya bahkan dapatkan cibiran , sorotan negatif dari berbagai elemen masyarakat, itu dikarenakan bangunan belum lama ditinggalkan oleh Kontraktor sudah ambruk.

         Terjadinya longsor dan ambruknya bangunan embung itu, diduga akibat Buruknya kualitas pada saat pembangunan oleh Kontraktor PT.Dwi Mulya Agung Utama, padahal proyek itu baru selesai dikerjakan, tentu saja hal ini menjadi tontonan serta pemandangan yang sangat memprihatinkan, dampak dari kejasian tersebut beberapa warga menuding adanya kong kali kong oknum Kontraktor dengan dinas terkait.

           Mereka juga menilai, tidak heran kalau kualitas bangunan itu tidak akan tahan lama, sehingga masyarakat diwilayah itu meminta pada pihak Yudikatif seperti, kejaksaan Negeri dan Polres Indramayu serta KPK, untuk segera mengusut tuntas adanya dugaan penyalahgunaan Proyek Peningkatan Embung Widasari. ”Berdasarkan bangunan proyek yang amburadul itu, hal ini disebabkan karena lemahnya pengawasan dari Dinas terkait, serta kurangnya kualitas pada waktu pelaksanaan oleh pihak rekanan, bahkan disinyalir tidak sesuai dengan Speaksifikasi teknik, sehingga azas manfaatnya tidak dirasakan oleh masyarakat.

            Senada dengan apa yang dikatakan Saepudin selaku kepala desa (KUWU), Desa Widasari Kecamatan Widasari. Proyek peningkatan embung di Desa nya, kwalitasnya sangat buruk dan sangat diragukan, sebab dalam hitungan bulan bangunan tersebut telah terjadi kelongsoran dan amburadul hingga 80%, kerusakannya” Hal ini dikatakannya kepada wartawan beberapa waktu yang lalu di kebun bawangnya.

           Menurut Saepudin.”Hal ini sangat disayangkan, apabila bangunan proyek dari pemerintah yang sejatinya untuk kepentingan masyarakat, berkualitas buruk,Sehingga SNVT Pelaksanaan  Jaringan Pemanfaatan Air Cimanuk – Cisanggarung dan PPK Penyediaan Air Baku, layak untuk diperiksa Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Agung.

            Ditambahkannya.”Jeleknya kualitas bangunan proyek Embung Widasari, terbukti dengan amburadul dan banyaknya kelongsoran dibeberapa titik dilokasi proyek, bahkan dilokasi proyek itu meskipun sudah diperbaiki beberapa bulan yang lalu, tetapi tetap saja hasilnya tidak maksimal lantaran dengan anggaran pemeliharaan 10% apakah cukup untuk memperbaiki amburadulnya Embung itu yang mencapai 80% kerusakannya ?

            ” Dengan demikian,diduga kuat,uang milyaran rupiah yang dianggarkan untuk proyek peningkatan Embung Widasari, tidak terserap secara utuh. Disinyalir ada tindakan KKN yang dilakukan oleh sejumlah oknum kontraktor dan dinas terkait sehingga dapat merugikan negara.

           Sementara  itu pihak SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Cimanuk – Cisanggarung beralamat di Jalan Pemuda Cirebon, belum dapat ditemui untuk dikonfirmasi terkait dugaan buruknya kualitas bangunan embung Widasari sehingga terjadinya kelongsoran yang cukup signifikan. (Dedi.H)  

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here