Jakarta, restorasihukum.com – Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mendorong pemerintah daerah (Pemda) tidak hanya menghasilkan inovasi, tetapi juga mengelola dan memberikan pelindungan terhadap kekayaan intelektual dari berbagai karya yang dihasilkan. Menurutnya, pelindungan kekayaan intelektual penting untuk memastikan inovasi dapat dikembangkan dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan Yusharto saat membuka Sosialisasi Penguatan Pelindungan Kekayaan Intelektual dalam Mendukung Inovasi Kebijakan dan Transformasi Digital Pemerintahan di Command Center BSKDN, Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.
Yusharto menjelaskan, berbagai gagasan, hasil kajian, metode, aplikasi, sistem, hingga produk pengetahuan yang lahir dari lingkungan pemerintahan memiliki nilai strategis bagi organisasi. Karena itu, hasil inovasi perlu dikembangkan, dimanfaatkan, dan dikelola sebagai aset pengetahuan yang dapat memberikan manfaat dalam jangka panjang.
“Pelindungan kekayaan intelektual perlu kita tempatkan sebagai bagian dari tata kelola inovasi. Pelindungan bukan dimaksudkan untuk membatasi kreativitas dan inovasi. Sebaliknya, pelindungan memberikan kepastian agar karya dan inovasi yang dihasilkan dapat dikembangkan secara lebih tertib, aman, dan berkelanjutan,” ujar Yusharto.
Menurutnya, kebutuhan terhadap pelindungan kekayaan intelektual semakin penting seiring pesatnya perkembangan teknologi digital dan kompleksitas persoalan pemerintahan. Transformasi digital tidak hanya berkaitan dengan pembangunan aplikasi atau digitalisasi proses administrasi, tetapi juga mencakup cara pemerintah mengelola informasi, mengembangkan pengetahuan, menghasilkan inovasi, dan menyelesaikan berbagai persoalan.
“Dalam proses tersebut, gagasan, karya, inovasi, sistem, aplikasi, metodologi, maupun berbagai produk pengetahuan yang dihasilkan oleh aparatur pemerintah merupakan aset yang memiliki nilai strategis bagi organisasi,” jelasnya.
Yusharto menambahkan, BSKDN bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) memiliki peran penting dalam menghasilkan penelitian, kajian, analisis, evaluasi, serta rekomendasi strategi kebijakan. Berbagai hasil tersebut perlu dikelola agar tidak berhenti sebagai dokumen atau kegiatan, tetapi dapat menjadi aset pengetahuan yang memperkuat pelaksanaan tugas pemerintahan.
“Dengan demikian, inovasi tidak hanya menghasilkan perubahan dalam proses kerja, tetapi juga dapat menjadi aset kelembagaan yang memiliki nilai dan manfaat jangka panjang,” ungkap Yusharto.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar menekankan pentingnya mendaftarkan hasil kreasi dan inovasi setelah proses penciptaan dilakukan. Menurutnya, registrasi diperlukan untuk memberikan pelindungan terhadap hak kekayaan intelektual yang melekat pada suatu karya.
“Ketika melakukan inovasi, langkah selanjutnya yang tidak kalah penting adalah memproteksi, meregister hasil kreasi tersebut, hasil inovasi tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” ujar Hermansyah.
Hermansyah menjelaskan, pendaftaran kekayaan intelektual memberikan kepastian terhadap hak moral dan hak ekonomi pencipta atau pemegang hak. Hak moral berkaitan dengan pengakuan terhadap pihak yang menghasilkan karya, sedangkan hak ekonomi memberikan pelindungan atas pemanfaatan karya dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan jenis kekayaan intelektual dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau tadi hak moral, saya mencipta lagu maka hak moralnya akan abadi saya mencipta lagu. Tetapi terkait dengan hak ekonominya, negara memberikan batasan dan perlindungan,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk hak cipta, pelindungan hak ekonomi berlaku selama masa hidup pencipta dan berlanjut hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, ia mendorong aparatur dan Pemda semakin memahami pentingnya mengenali, mengelola, serta mendaftarkan karya dan inovasi yang berpotensi menjadi kekayaan intelektual. (Red)












