Diduga Kuat Limbah PT PMI Dibuang Ke Drainase

0
194

Malang, restorasihukum.com – Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya terkait penanganan limbah b3 dalam PT Piala Mas Industri beberapa waktu lalu, tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com menemukan fakta baru jika PT Piala Mas Industri diduga kuat membuang limbah b3 ke saluran drainase dalam perusahaan.

Membuang limbah B3 ke saluran drainase bisa kena sanksi pidana.

– *Pasal 104 UU No. 32/2009*: Membuang limbah B3 ke lingkungan bisa kena pidana penjara 3-10 tahun dan denda Rp 3-10 miliar.
– *Pasal 106*: Membuang limbah B3 ke saluran air bisa kena pidana penjara 2-6 tahun dan denda Rp 2-6 miliar.

Baca berita terkait :

Tidak Sesuai Aturan Penanganan Limbah B3 PT Piala Mas Industri

Tidak Sesuai Aturan Penanganan Limbah B3 PT Piala Mas Industri

Sanksi bisa lebih berat jika pencemaran menyebabkan kematian atau cedera.

Sementara itu informasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang jika ditahun 2024 lalu PT Piala Mas Industri pernah di lakukan pengawasan oleh DLH Provinsi Jawa Timur namun hingga tahun 2026 ini belum ada tindak lanjutnya lagi.

Indra Soedjoko selaku owner PT Piala Mas Industri hingga berita kedua di terbitkan memilih diam dan tidak respon meskipun chat whatsapp di nomernya sudah centang dua.

Disisi lain Akp Mochammad Nur kasat reskrim polres Kabupaten Malang hingga berita ini diterbitkan belum memberikan statemen, harapan dengan adanya pemberitaan ini Mochammad Nur segera memberikan kejelasan tindakan apa yang sudah diambil atas laporan informasi yang disampaikan Redaksi media ini. (Red/tim)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here