Denpasar, restorasihukum.com – Aparat gabungan Indonesia berhasil menangkap buronan internasional asal Inggris, Steven Lyons (45), yang diduga terlibat dalam jaringan kejahatan lintas negara. Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (28/3/2026).
Operasi ini melibatkan tim gabungan dari Divisi Hubungan Internasional Polri, Polda Bali, serta pihak Imigrasi. Penangkapan berlangsung cepat dan tanpa perlawanan berkat koordinasi intensif antarinstansi.
Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Untung Widiyatmoko, menyebut keberhasilan ini merupakan hasil pertukaran intelijen internasional yang akurat. Informasi awal diterima dari NCB Abu Dhabi terkait pergerakan subjek yang masuk dalam daftar Red Notice.
Steven Lyons diketahui telah masuk dalam daftar buronan Interpol dengan nomor A-4908/3-2026 sejak 26 Maret 2026. Ia menjadi target dalam operasi gabungan internasional bertajuk Operasi Armourum yang melibatkan aparat dari Spanyol dan Skotlandia.
Lyons diduga merupakan pimpinan jaringan kejahatan terorganisasi “Lyons Crime Family” yang berbasis di Skotlandia. Kelompok ini ditengarai mengendalikan aktivitas pencucian uang serta peredaran narkotika skala besar dari Spanyol ke Inggris Raya.
Sehari sebelum penangkapan Lyons di Bali, aparat Eropa lebih dulu melakukan operasi serentak yang menangkap puluhan anggota jaringan tersebut, yakni 33 orang di Skotlandia dan 12 orang di Spanyol. Sementara Lyons terdeteksi melarikan diri ke Indonesia sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Keberhasilan penangkapan ini, lanjut Untung, menegaskan komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mendukung pemberantasan kejahatan transnasional.
“Ini menjadi pesan tegas bahwa Indonesia bukan tempat aman bagi pelaku kejahatan terorganisasi internasional,” ujarnya.
Saat ini, pemerintah Indonesia tengah memproses deportasi terhadap Steven Lyons agar dapat menjalani proses hukum di Eropa. Untuk mendukung langkah tersebut, dua perwira dari Guardia Civil telah tiba di Bali guna berkoordinasi dengan aparat Indonesia terkait teknis pemulangan tersangka.(Red)










