Jakarta, restorasihukum.com — Dalam keterbatasan penglihatan, semangat Supron Ridisno dalam menuntut ilmu tidak pernah surut. Sebaliknya, kondisi tersebut justru menjadi sumber cahaya yang menerangi ruang akademik.
Sebuah Cahaya Terbit
Di tengah gemuruh takbir yang mengisi suasana wisuda Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung, hadir sosok yang menjadi inspirasi dan harapan bagi banyak orang. Dialah Supron Ridisno, seorang penyandang tunanetra yang berhasil menaklukkan tantangan untuk meraih gelar doktor dalam Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam (PMI).
Keterbatasan penglihatannya tidak menjadi penghalang, justru semangatnya dalam belajar menjadi lentera yang menerangi dunia akademik dengan pesan penting: “Keadilan sejati tidak hanya diputus di ruang sidang, tetapi lahir dari hati yang tak menyerah untuk mencari terang”.
Melalui disertasinya yang berjudul “Kebijakan Pemerintah Daerah Guna Pemberdayaan Penyandang Disabilitas di Provinsi Lampung”, Supron Ridisno tidak hanya menulis demi memperoleh gelar, melainkan juga untuk menumbuhkan kesadaran dan memperjuangkan perubahan.
Penelitiannya membuka tabir tentang berbagai hambatan nyata yang dialami oleh penyandang disabilitas dalam mendapatkan hak-hak sosial, pendidikan, serta pekerjaan yang layak dan sesuai martabat mereka. Temuan tersebut menjadi perjuangan akademik Supron.
Keadilan Inklusif dan Maqāṣid al-Syarī‘ah
Perjuangan Supron Ridisno memperoleh makna yang lebih dalam jika dipahami melalui dua landasan hukum yang saling melengkapi, yaitu Teori Keadilan Inklusif dan Maqāṣid al-Syarī‘ah.
Teori Keadilan Inklusif menegaskan bahwa hukum seharusnya membuka ruang dan akses bagi semua orang, termasuk mereka yang mengalami keterbatasan fisik maupun sosial.
Prinsip ini sejalan dengan gagasan John Rawls tentang konsep justice as fairness, serta pendekatan Martha Nussbaum yang menekankan pentingnya kemampuan dasar manusia (capabilities approach).
Keadilan baru dapat bermakna ketika setiap individu diberikan kesempatan yang sesungguhnya untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi serta martabatnya sebagai manusia.
Sementara itu, Maqāṣid al-Syarī‘ah memandang keadilan sebagai penjagaan dan perlindungan terhadap lima hal pokok: agama (ḥifẓ al-dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-‘aql), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl).
Perjuangan kelompok rentan seperti Supron merupakan manifestasi nyata dari penjagaan terhadap jiwa (ḥifẓ al-nafs) dan akal (ḥifẓ al-‘aql), yang berarti menjaga kehidupan sekaligus menghormati akal manusia.
Kaum Rentan dan Visi Keadilan Mahkamah Agung
Kisah Supron Ridisno selaras dengan semangat reformasi peradilan yang sedang digalakkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui visinya yang bertajuk “Peradilan yang Agung” yang menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas aparatur peradilan dalam menegakkan hukum serta keadilan bagi seluruh masyarakat.
Kebijakan Mahkamah Agung terkait Akses terhadap Keadilan (Access to Justice) bagi Kelompok Rentan (Vulnerable Group) memiliki dasar kuat pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Undang-undang tersebut menjadi fondasi hukum yang penting dalam menjamin penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di berbagai sektor kehidupan, mulai dari aksesibilitas, pendidikan, lapangan kerja, hingga layanan kesehatan dan partisipasi sosial.
Prinsip yang terkandung di dalamnya menegaskan semangat kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), yang berarti bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama tanpa terkecuali.
Perlindungan hukum bagi kelompok rentan juga berlandaskan dasar konstitusional yang kokoh, yakni melalui Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan hak setiap orang untuk mendapatkan perlakuan serta perlindungan khusus sesuai dengan kebutuhan mereka.
Komitmen ini menjadi tonggak moral bagi lembaga peradilan, bahwa pengadilan tidak hanya menjalankan teks hukum, tetapi juga berfungsi sebagai cahaya keadilan bagi mereka yang lemah dan terpinggirkan.
Dalam kerangka itulah, perjuangan Supron Ridisno menggambarkan arah baru reformasi hukum yang lebih berpihak, manusiawi, dan bernafaskan spiritualitas keislaman, mengukuhkan keyakinan bahwa keadilan sejati bukan hanya keputusan yuridis, melainkan panggilan nurani untuk memuliakan kemanusiaan.
Makna Spiritualitas dan Inspirasi
Supron Ridisno bukan sekadar akademisi difabel, melainkan simbol cahaya keadilan yang bersinar dari tempat yang tak terduga. Perjalanan menuju ruang promosi doktor mengajarkan bahwa keadilan tidak tergantung pada kesempurnaan fisik, melainkan pada ketulusan hati dan niat.
Ia telah membuktikan bahwa keterbatasan bukanlah penghalang untuk mengabdi kepada kemanusiaan lewat ilmu, serta bahwa setiap manusia, apa pun kondisinya, bisa menjadi pembawa cahaya bagi lingkungan sekitarnya.
Cahaya keadilan yang terpancar dari kaum rentan menjadi pengingat bagi semua bahwa tugas utama penegak hukum bukan sekadar memutus perkara, tetapi juga menghidupkan nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap keputusan.(Red)












