CV.YTC – Oknum Disnaker Diduga Kompak Berkorupsi

0
239

Surabaya, restorasihukum.com – Direktur CV.Yasco Training Center Dra.Roro Sri Wanitarsih  Sajekti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Satreskrim Tipidkor Polrestabes Surabaya dibawah kepemimpinan AKP. I Made Pramasetia SH.,MH.

     Untuk itu CV. Yasco Training Center yang berkantor di Jl. Ngagel No.163 saat ini sementara ditutup. Dan saat diduga, adanya unsur kerjasama antara pihak CV dengan pihak Disnaker, petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat pelaksana pekerjaan.

     Dari penyelidikan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti  berupa, 300 lembar sertifikat peserta latihan, 5 lembar sertifikat struktur dan alat bukti lainnya.

     Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes AKBP. Takdir Manatte SH.,SIK  mengungkapkan bahwa CV Yasco Training Center adalah salah satu pemenang lelang yang ditunjuk pemerintah untuk menampung masyarakat dalam melaksanakan pelatihan keterampilan alternatif  untuk berwirausaha dengan pekerjaan pelatihan otomotif.

     Namun dalam pelaksanaannya, CV tersebut diduga telah memanipulasi dan merekayasa data peserta pelatihan keterampilan dengan cara membuat data fiktif peserta pelatihan. Dengan menerima peserta pelatihan keterampilan sebanyak 300 peserta yang telah diketahui dan diterima oleh pihak Dinas Tenaga Kerja  Surabaya.

     Dimana dalam pelatihan tersebut terbagi menjadi 15 gelombang. Dalam satu gelombang diikuti oleh 20 peserta pelatihan dan pelatihannya selama 20 Hari yang dilaksanakan pada September s/d Nopember 2012. Namun kenyataannya CV tersebut hanya menampung sekitar 181 peserta.

     “Kami telah menemukan laporan kehadiran peserta dibuat secara fiktif ada sekitar 119 peserta yang tidak pernah ikut dalam pelatihan. Anehnya, CV tersebut melakukan penagihan pembayaran senilai Rp 1.095.000.000 ( satu miliar Sembilan puluh lima juta rupiah) padahal dalam daftar tersebut peserta yang mengikuti pelatihan hanya berjumlah 181 orang”, jelas Made.

     Karena perbuatan oknum yang tak bertanggung jawab itu Negara telah dirugikan hampir mencapai Rp 500 juta dengan perincian perhitungan setiap peserta nilainya mencapai tiga jutaan rupiah.(syd)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here